Agus Sukandi, Ketua Deklarasi NTB, Transparansi Kunci Sukses Pembangunan Koperasi Merah Putih di NTB
Lombok NTB Globalinvestigasinews Com – Selasa 03/02/2026,
Agus Sukandi Ketua Deklarasi NTB, mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, termasuk di NTB.
Koperasi ini merupakan program strategis presiden untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Agus Sukandi menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
Dalam konteks ini, Agus Sukandi juga menyoroti pentingnya peran koperasi dalam memutus mata rantai kemiskinan di desa. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mengatasi jeratan pinjaman online dan rentenir ucapnya.
Namun, perlu diingat bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih juga perlu dilakukan dengan hati-hati dan transparan, agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, seperti yang terjadi di beberapa daerah.
Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di desa-desa di harapkan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan peran aktif pengawas Kodim, Koramil, dan Babinsa.
Kami juga ingin menegaskan bahwa program ini memang merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan awal terang Agus.
Agus Sukandi,Ketua Deklarasi NTB,di lain sisi ia menyoroti juga kurangnya transparansi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Lombok Tengah,
Tidak ada papan proyek yang terpampang di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi tentang proyek tersebut.
Terkait biaya pembangunan satu gerai Koperasi Merah Putih adalah yang kisaran miliaran rupiah, termasuk sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan.
Memang anggaran ini bersumber dari APBN, sedangkan pengurus koperasi akan mengikuti pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengelola gerai secara profesional.
Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Lombok Tengah melibatkan TNI dan masyarakat setempat untuk menjamin percepatan dan keamanan proyek. Namun, beberapa desa belum memulai konstruksi karena persoalan lahan yang belum siap.
Masyarakat berhak mengetahui informasi tentang proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, termasuk sumber dana, biaya, dan pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat atas data proyek pemerintah sebagai bentuk pengawasan.
Agus Sukandi, Ketua Deklarasi NTB, berharap ada kerjasama dan koordinasi yang transparan dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di NTB. “Kami berharap ada kerjasama dan koordinasi yang transparan dalam hal ini, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi proses pembangunan,” ujarnya.
Perusahaan yang mendapat kontrak kerja dan ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun fisik gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dalam hal ini adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (atau sering disebut sebagai Agrinas) dan kita tau itu”, tutup Agus Sukandi.(GIN NTB)




