KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Terdakwa pembunuhan mantan kekasih yang dilakukan dirumah Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Dalam sidang pembacaan vonis Rabu 4 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang terdiri dari Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua, serta Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko sebagai Hakim Anggota menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhamad Gunawan yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dan hukuman tersebut dapat diubah dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan terdakwa berkelakuan baik,” kata hakim ketua, Andreas Pungky Maradona.
Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan tergolong sadis karena terdakwa melakukan penusukan dan menyebabkan korban Baladiva Nisrina Maheswari meninggal dunia.
Terdakwa juga telah membohongi publik dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila dikarenakan disuruh oleh seseorang untuk dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila agar tidak dijatuhi hukuman.
“Para saksi juga tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan memohon agar terdakwa dihukum mati karena atas penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuh hakim ketua.
Sementara itu, terdakwa Muhamad Gunawan menyatakan sikap banding serta penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap banding.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan.
Pertimbangannya cara perbuatan terdakwa yang sadis, akibat yang ditimbulkan, keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban serta hal-hal yang memberatkan sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kendal Samgar Siahaan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kendal menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir,” pungkasnya.




