MAKASSAR, Penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik berbahaya kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus skincare ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap diterima dari Pengadilan Negeri Makassar.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan penuh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan eksekusi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan itu, jaksa eksekutor berkewajiban segera menjalankan eksekusi terhadap terpidana.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.




