Mandailing Natal 01/03/2026 Global Investigasi news.com
HW warga Desa Ranah Batahan, Pasaman Barat, Sumatera Barat, memohon keadilan karena dituding mencuri sawit milik PTPN IV Bagian Timur, sebanyak 13 tandan,
HW warga yang dituduh melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang lagi trending viral diranah hukum Polres Madina,
Afnan SH Lawyer di kantor Hukum Pondok Peranginan menyampaikan pada awak Media Gi news perihal penangkapan terhadap seorang warga berinisial HW yang telah melakukan kesalahan memanen dikebun sawit milik warga yang tak miliki tapal antara batas kebun perusahaan Pt. Pn IV Kebun Timur Mandailing Natal.
Upaya Afnan SH melalui mediasi penal, penggantian kerugian, permohonan maaf, serta untuk dapat penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditempuh, terangnya.
Langkah Hukum untuk memperoleh keadilan, pihak kepolisian menyarankan agar keluarga HW menempuh beberapa langkah hukum, antara lain :
Mengajukan permohonan resmi Restorative Justice kepada Kapolsek Batahan dan Kapolres Mandailing Natal ;
Mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat ;l
menghadirkan saksi batas lahan untuk memperjelas status kepemilikan.
Meminta pendampingan hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum ; Mengupayakan audiensi lanjutan dengan manajemen PTPN IV guna penyelesaian secara kekeluargaan.
Di tempat terpisah, Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & tim menyampaikan apresiasi kepada Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, atas langkah profesional dan upaya maksimal dalam mensosialisasikan ketentuan hukum baru, khususnya terkait keadilan restoratif.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum tidak hanya menitik beratkan aspek formal yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil.
Disisi lain dalam pengamatan awak media Gi news.com pihak yudikatif dan legislatif hampir tak artinya untuk identifikasi lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang mana sebenarnya..? apalagi perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR ini, jelas tak miliki izin HGU dan paling aneh pihak perusahaan sudah memegang izin IUP, namun tidak ada tindakan hukum berbanding terbalik dari yudikatif dan legislatif (MO).




