- Diduga Kades Karetan Justru Dorong Perdamaian Atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur
GIN JATIM dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial SMS (14) yang kini tengah hamil kurang lebih 7 bulan menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di wilayah Karetan tersebut semakin memantik sorotan setelah muncul informasi bahwa kepala desa setempat diduga turut aktif mendorong upaya perdamaian antara pihak korban dan terduga pelaku yang berusia kurang lebih 50 tahun.
Upaya mediasi itu disebut melibatkan unsur “tiga pilar” di tingkat desa. Namun, langkah tersebut menuai kritik keras karena perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang secara hukum tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai, mediasi, ataupun restorative justice.
LBH Balawangi menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban dan aparat setempat guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. LBH Balawangi juga telah menerima kuasa resmi dari orang tua korban SMS untuk mendampingi dan mengawal perkara hingga tuntas melalui jalur hukum.
Ketua LBH Balawangi, Septian Pamungkas, menegaskan bahwa setiap bentuk penyelesaian di luar proses peradilan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan kejahatan serius dan tidak boleh dimediasi dengan alasan apa pun dan oleh siapa pun. Oleh karena itu, kepolisian wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, meskipun terdapat pihak-pihak yang mencoba untuk mendamaikan,” tegasnya.
Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan perlindungan dan kepentingan korban sebagai prioritas utama serta menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai.
Lebih lanjut, LBH Balawangi menyatakan akan mendalami dugaan adanya upaya penyelesaian kasus melalui mediasi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan proses yang telah dilakukan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
LBH Balawangi menilai bahwa apabila terdapat pihak yang secara aktif mendorong atau memfasilitasi perdamaian sehingga berpotensi mengaburkan unsur pidana, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk obstruction of justice karena menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat pemerintahan desa dalam melindungi anak dan mendukung supremasi hukum. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari. Pungkas Zaka Tim




