Jember – Globalinvestigasinews.Com ~ Ketua DPC LSM Gerbang Indonesia turun langsung mendampingi warga yang menyampaikan keluhan terkait adanya perpanjangan kontrak tower BTS yang ada Jalan Sentot Prawiro Dirjo RT 02/RW05 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember jember yang diduga dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta berpotensi melanggar aturan perizinan yang berlaku.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun musyawarah sebelumnya terkait perpanjangan kontrak tower tersebut.
Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena keberadaan tower berada di lingkungan permukiman warga.
Ketua DPC LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Jember Imam Safi,i,” mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat dan akan mengawal persoalan tersebut agar mendapatkan perhatian dari pihak terkait,” Minggu (15/3/2026).
“Kami mendampingi warga untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau perpanjangan kontrak tower telekomunikasi harus melalui mekanisme yang benar, termasuk sosialisasi kepada warga dan kelengkapan perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan maupun perpanjangan kontrak tower BTS harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta aturan penataan menara telekomunikasi yang mewajibkan adanya izin dari pemerintah daerah, persetujuan lingkungan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas perpanjangan kontrak tower tersebut.
Masyarakat juga meminta agar aduan warga segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
LSM Gerbang Indonesia menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga ada kejelasan dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut di tengah masyarakat,” (Hd).




