Ajung, Jember — Globalinvestigasinews.Com ~ Pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa Pancakarya turut diwarnai aksi orasi dari Relawan Jumadi Made di Kantor Kecamatan Ajung,” Rabu(25/3/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PJ kepala desa sebelumnya yang tidak melalui sistem lelang.
Dalam orasinya, Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan aset desa, khususnya terkait pemanfaatan TKD yang diduga dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka sebagaimana mestinya.
“Ini menyangkut aset desa. Seharusnya dikelola secara terbuka dan melalui sistem lelang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Jumadi made salah satu orator dalam aksi tersebut.
Relawan Jumadi Made menilai, kebijakan PJ kepala desa lama berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, karena tidak mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat desa.
Mereka juga mendesak PJ kepala desa yang baru serta pihak Kecamatan Ajung untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait pengelolaan TKD tersebut.
Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan tanah kas desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa.
Mekanisme lelang menjadi salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan menghindari potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pancakarya terkait dugaan tersebut.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan,” (Hd).




