Ternate, Global Investigasi News – Wartawan sorot publik mengirim pesan lewat Whatsapp mengatakan bahwa – Sejumlah warga Kelurahan Jati, Kota Ternate Selatan, menyampaikan kekesalan mereka terhadap sistem distribusi minyak tanah subsidi yang dinilai bermasalah dan tidak transparan. Keluhan ini terutama datang dari warga di RT 13. RW. 007/RT 14, RW. 007, yang mengaku telah mengalami kondisi tersebut selama bertahun-tahun. 15/4/2026
Warga menyoroti adanya dugaan pungutan biaya kupon sebesar Rp5.000 setiap kali pengambilan minyak tanah subsidi. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum RT, pendamping RT, atau pihak yang berkaitan dengan kelurahan setempat.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pembayaran kupon menjadi syarat wajib untuk mendapatkan jatah minyak tanah. Jika tidak membayar, warga mengaku tidak akan dilayani oleh pihak oknum RT mapun pendamping RT yang bertugas di salah satu pangkalan RT 13 RW, 007 dengan nama pagkalan (RB)
“Setiap ambil minyak tanah, kami harus bayar kupon Rp5.000. Kalau tidak bayar, kami tidak bisa ambil jatah,” ungkap salah satu warga kepada jurnalis.
Warga mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat minyak tanah yang mereka ambil merupakan bagian dari program subsidi pemerintah. Mereka menilai kebijakan itu tidak masuk akal dan membebani masyarakat kecil.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya transparansi terkait penggunaan dana dari pungutan kupon tersebut. Selama ini, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak RT maupun kelurahan.
Jika dihitung, jumlah pungutan yang terkumpul dinilai cukup besar. Dengan jumlah penerima sekitar 300 kepala keluarga, total uang yang terkumpul bisa mencapai Rp1.500.000 setiap bulan, Dalam setahun, angka tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp18.000.000. Namun, hingga kini tidak ada laporan atau pertanggungjawaban yang diketahui oleh warga terkait penggunaan dana tersebut.
Kondisi ini memicu kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Mereka menilai praktik tersebut sudah berlangsung lama tanpa pengawasan yang jelas.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga di RT 10 RW 005 dan RT 9 RW 005 Kelurahan Jati. Mereka mengaku mengalami hal yang sama terkait pungutan kupon dalam setiap pengambilan minyak tanah subsidi disalahsatu pangkalan bermain Surta JR di kelurahan jati RT 10,
Selain pungutan, warga kelurahan jati RT 10 dan juga RT 9 juga mengeluhkan buruknya pelayanan di pangkalan. Mereka menyebut distribusi minyak tanah sering tidak menentu dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kadang hari ini dilayani, tapi kalau datang besok, sudah dibilang habis. Padahal kami belum dapat jatah,” ujar warga lainnya.
Demikian pula warga lainnya di Kelurahan Jati RT 011 dan RT 007 yang menyampaikan keluhan serupa terkait dugaan adanya pungutan uang kupon sebesar Rp5.000 per kepala keluarga. Selain itu, pelayanan dalam distribusi bahan bakar minyak tanah bersubsidi di salah satu pangkalan di RT 011 juga menuai protes dari warga hingga sempat terjadi adu mulut antara pemilik pangkalan dan warga setempat.
Hal ini disebabkan karena ketika warga datang terlambat pada hari pembagian, pihak pangkalan menyatakan bahwa minyak tanah telah habis, Terlebih lagi, jika warga datang keesokan harinya, alasan yang diberikan pun beragam sehingga mereka tidak mendapatkan jatah minyak tanah yang seharusnya menjadi kebutuhan selama satu bulan.
Akibatnya, warga terpaksa mencari dan membeli minyak tanah di luar dengan harga yang lebih tinggi, ungkap salah satu warga.
Situasi ini diperparah dengan kondisi warga yang tidak selalu bisa datang tepat waktu karena pekerjaan. Akibatnya, banyak warga yang kehilangan hak mereka untuk mendapatkan minyak tanah subsidi.
Warga juga mengeluhkan aturan yang melarang pengambilan minyak tanah diwakilkan. Bahkan ketika sudah menitipkan uang dan kupon kepada keluarga atau tetangga, tetap tidak dilayani
Minimnya pengawasan dari pihak terkait membuat warga semakin tidak percaya terhadap sistem distribusi yang berjalan saat ini. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah.
Warga pun meminta Pemerintah Kota Ternate serta dinas terkait, seperti Disperindagkop, untuk segera turun ke lapangan. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas RT, pendamping RT, dan pemilik pangkalan.
Jika terbukti adanya pelanggaran, warga berharap ada sanksi tegas yang diberikan, termasuk pemecatan oknum terkait maupun pencabutan izin usaha pangkalan minyak tanah.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan sorot publik masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara resmi, guna mengimbangi informasi yang akan diberitakan (LM.Tahapary)




