Kerinci ginewstvinvestigssiinews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang merupakan oknum guru PPPK.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/04) setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. Terduga pelaku disebut melakukan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan fisik.
Saat ini, dua korban telah teridentifikasi, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena berstatus sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kejadian
Apendi




