Mandailing Natal, 5 Juni 2026 – Sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemda Madina) dalam menangani konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Batahan dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan komprehensif.
Konflik tersebut melibatkan warga Desa Batahan IV, Batahan I, hingga Kampung Kapas I—yang sebagian besar merupakan transmigran sejak 1998—dengan pihak perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), yang mulai beroperasi di wilayah itu sekitar tahun 2005.
Warga mengklaim memiliki hak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Namun, sejak kehadiran perusahaan, ruang kelola masyarakat disebut semakin terbatas. Sejumlah warga juga mengaku pernah mengalami tekanan saat menggarap lahan pada masa awal konflik.
“Kami membuka lahan dengan susah payah sejak dulu. Tapi sekarang justru kami dianggap tidak berhak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat dilakukan. Pada awal 2023, proses identifikasi lapangan dan penetapan tapal batas telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan. Namun, hasilnya dinilai belum menjadi dasar kebijakan yang jelas.
Kondisi semakin kompleks setelah muncul Berita Acara tertanggal 30 April 2026 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mengungkap adanya tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi. Temuan tersebut dinilai seharusnya menjadi pijakan evaluasi menyeluruh.
Di sisi lain, publik mempertanyakan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan di tengah sengketa yang belum tuntas. Minimnya transparansi dalam proses perizinan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Selain itu, beredar pula dugaan praktik tidak wajar, termasuk isu terkait peredaran atau transaksi sertifikat lahan oleh oknum tertentu. Pernyataan dari pihak internal perusahaan disebut turut memperkeruh situasi di lapangan.
Kekecewaan masyarakat semakin meningkat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Mandailing Natal dinilai tidak menghasilkan solusi konkret. Forum tersebut dianggap belum mampu menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan.
“Pemda seharusnya tegas. Kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji,” kata warga lainnya.
Pengamat menilai, jika tidak segera ditangani secara adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum, konflik ini berpotensi meluas dan memicu ketegangan sosial yang lebih besar.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pemda Madina, DPRD, serta instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Konflik ini tidak hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak warga. ***
MO





