Pulang Pisau – Global InvestigasiNews, Sidang perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum di kawasan Jalan Pararawen Ujung, Kota Palangka Raya, berakhir dengan putusan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Perkara dengan nomor 207/Pdt.G/2025/PN Plk tersebut diajukan oleh Rosmawiah dan Minarni melalui kuasa hukum Mahdianur dan rekan.
Dalam gugatan itu, para penggugat menggugat Danas dari CV Graha Angga Mandiri terkait sengketa tanah dan pengembangan perumahan di lokasi dimaksud.
Majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, menerima eksepsi dari pihak tergugat yang disampaikan kuasa hukum tergugat, Advokat Haruman Supono. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima.
Usai persidangan, Haruman Supono menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal menilai terdapat pihak lain yang juga memiliki keterkaitan hukum atas objek tanah yang disengketakan.
“Di atas objek tanah tersebut masih ada para pihak lain yang berkepentingan, sehingga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim,” ujarnya kepada awak media di Palangka Raya.
Ia menambahkan, kliennya merupakan pengembang perumahan dari CV Graha Angga Mandiri yang sebelumnya bekerja sama dengan almarhum Pak Caca selaku pemilik lahan pada tahun 2024 lalu.
Menurut Haruman, putusan NO tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk kembali mengajukan gugatan baru dengan melengkapi unsur dan pihak-pihak yang dianggap berkaitan dalam perkara tersebut.
“Putusan ini menurut kami sudah adil, karena para pihak masih memiliki ruang untuk menggugat kembali terhadap objek perkara tersebut,” tegasnya.
Persidangan sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Rabu siang.(Romi)





