Banyuwangi, 23 Mei 2026 — Aktivitas pertambangan di Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, gratifikasi, hingga pelanggaran HAM yang diduga berlangsung secara terstruktur melalui kebijakan dan administrasi pemerintahan.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Amir Ma’ruf Khan, dalam forum diskusi publik yang membahas sejarah proses perizinan pertambangan di daerah tersebut.
Menurut Amir, jika dugaan yang disampaikan memiliki dasar hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perizinan, melainkan harus ditelusuri secara serius.
“Jika benar terdapat praktik pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau proses perizinan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka persoalan ini harus dibuka terang benderang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Diskusi menyoroti dugaan bermula dari terbitnya izin penelitian dan eksplorasi pada rentang 2007 hingga 2012, yang kemudian diduga berkembang menjadi izin operasi produksi. Publik, lanjut Amir, mempertanyakan legalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku pada periode tersebut.
Amir juga menyinggung tuduhan adanya permintaan saham secara paksa sebagai syarat izin operasi produksi sejak sekitar 2012. Amir menegaskan, seluruh tuduhan perlu diuji melalui alat bukti, dokumen resmi, serta keterangan saksi melalui proses hukum yang sah. “Semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun dugaan yang menyangkut sumber daya alam wajib ditelusuri secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, forum juga menyoroti dugaan belum optimalnya penyusunan regulasi daerah sebagai turunan aturan nasional, serta lemahnya pengawasan administrasi. Amir menilai kondisi itu berpotensi membuka ruang praktik yang bertentangan dengan prinsip Good governance.
Aspek lingkungan turut menjadi perhatian. Amir menyebut kerusakan ekosistem laut berdampak pada pendapatan nelayan. Ia mendorong dilakukan audit independen yang melibatkan akademisi, ahli lingkungan, dan lembaga negara untuk mengkaji dampak lingkungan, perubahan fungsi kawasan, kewajiban reklamasi, hingga penerimaan negara maupun daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(Spr/Tim)





