Banyuwangi, 2 Juni 2026 – Persoalan keberadaan dan aktivitas seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Andre yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat kembali mendapat perhatian serius. Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, bersama tim mendatangi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status keimigrasian dan kegiatan yang dijalankan oleh orang asing tersebut selama berada di daerah ini.
Langkah ini diambil setelah tersebar informasi di kalangan warga yang menyebutkan, Andre diduga tidak hanya datang sebagai wisatawan, tetapi juga aktif menjalankan usaha di bidang pariwisata. Bahkan muncul dugaan bahwa tempat yang dikelolanya juga difungsikan sebagai tempat hiburan malam, yang semakin menarik perhatian publik.
Menurut Abi Arbain, kedatangan pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya mendapatkan informasi yang jelas dan transparan demi memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
“Kami ingin memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mematuhi semua peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jika memang memegang visa kunjungan atau wisata, kami perlu memastikan apakah semua aktivitasnya sesuai dengan tujuan izin yang diberikan,” tegas Abi.
Ia menambahkan, hal ini penting diperhatikan karena berkaitan dengan kedaulatan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan. Pengawasan terhadap setiap warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Banyuwangi harus dilakukan secara ketat agar tidak timbul kesalahpahaman atau persepsi negatif di masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, tim IWB diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Wahid. Namun, ia menyampaikan bahwa Kepala Kantor Imigrasi sedang bertugas di luar sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi.
“Saat ini pimpinan sedang tidak ada di tempat. Kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan terkait hal yang ditanyakan. Namun kami akan segera menyampaikan semua hal ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wahid.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di masyarakat mengenai seberapa efektif fungsi pengawasan dan pemantauan aktivitas warga negara asing di wilayah Banyuwangi. Warga berharap ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi agar tidak berkembang isu atau spekulasi yang tidak jelas kebenarannya.
Abi Arbain menegaskan, IWB akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan jawaban resmi yang jelas.
“Kami tidak sedang menuduh atau menghakimi siapa pun. Sebagai bagian dari masyarakat, kami berhak mengetahui apakah keberadaan dan kegiatan orang asing ini sudah sesuai aturan atau belum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, hal itu harus dijelaskan secara terbuka supaya keresahan dan polemik di masyarakat segera berakhir,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Imigrasi Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi mengenai jenis visa, masa berlaku izin tinggal, maupun dugaan aktivitas usaha yang dijalankan WNA tersebut. Sementara itu, IWB menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Banyuwangi.
(Sp/Tim)





