Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Dengan kecekatan dan sigap yang tak kenal lelah,Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) mulai pukul 15.00 Wita. Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di tempat berbeda yakni di wilayah Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, dan Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti hasil kejahatan.
Sedangkan pihak pelapor atau korban inisial AFY, Karyawan asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Sedangkan terduga pelaku masing-masing inisial W, pengangguran warga Desa Kempo, Kecamatan kempo,dan
MRA, pengangguran warga Desa. Dorokobo, Kecamatan Kempo,bareng penadah inisial S status Mahasiswa, asal Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku mengambil kabel gardu listrik dengan cara membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel menggunakan tang pemotong sebelum membawa kabur hasil curian tersebut. Akibat kejadian itu, pihak PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah, ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu. Berdasarkan proses Lidik tersebut petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku, papar Kasat Reskrim Polres Dompu.
Tak lama kemudian tim URC bergerak cepat untuk melakukan penangkapan secara terukur di dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut dari lokasi penjualan kepada seorang pengepul besi di wilayah Kecamatan Manggelewa, jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah kabel listrik jenis NYY ukuran 70 dan 95 milimeter persegi milik PT PLN (Persero), satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci ukuran 24 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara cermat hingga para terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Satreskrim Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, profesional, serta tanggap cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kecepatan respons dan ketelitian dalam penyelidikan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dompu dapat terus terjaga,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Dompu dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (3C), serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Dompu, tandas Kasi Humas Polres Dompu.
Lanjut Kasi Humas, benar kedua pelaku sudah di jebloskan kamar jeruji besi polres Dompu, guna diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/Ddo.





