Labuha// Global Inve News – Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tahun 2025 lalu, yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menyoroti persoalan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Usman Sadik. Pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum pemilik lahan bersama instansi terkait, di antaranya Dinas Keuangan, Dinas Pertanahan, serta pihak Bandara Usman Sadik 1/7/2026.
Dalam forum tersebut, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik. Ketua Barisan Rakyat Halmahera (Barah), Adi Hi. Adam, mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, Farid, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Keuangan, pernah menyampaikan di hadapan anggota Komisi II DPRD bahwa empat bidang lahan warga yang diperuntukkan bagi pembebasan lahan bandara telah dibayarkan.
Keempat lahan yang dimaksud, menurut Adi, merupakan milik Mariayam, Hi. Husen La Soleh, Kasman Marengkeng, dan Musa Lauri. Pernyataan tersebut, kata Adi, disampaikan dalam forum resmi.
Namun, kata Adi sekalipun pernyataan itu diralat atau di klarifikasi kembali saat itu bahwa belum dibayar tetapi apa yang disampaikan itu diruang resmi ucap Adi.
Atas dasar itu, Adi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri proses pembayaran ganti rugi lahan yang diperuntukkan bagi pengembangan Bandara Usman Sadik.
Menurut Adi, terdapat sejumlah fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait lahan milik Musa Lauri. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 lahan kebun milik Musa Lauri telah diukur oleh tim yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemerintah daerah melalui bidang aset, serta pihak bandara.
Dalam proses tersebut, lanjut Adi, Musa Lauri juga diminta berfoto bersama tanaman yang berada di atas lahan sebagai bagian dari dokumentasi administrasi yang nantinya digunakan dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi.
Tidak hanya itu, pada tahun 2022, menurut Adi, almarhum Bupati Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik disebut telah memerintahkan Dinas Keuangan untuk mengambil dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Musa Lauri sebagai kelengkapan administrasi pembayaran.
Adi menyebut seorang staf bernama Muhlis mendatangi langsung Musa Lauri untuk mengambil dokumen tersebut. Saat itu, kata Adi, Muhlis menyampaikan bahwa pengambilan KK dan KTP dilakukan atas perintah bupati karena pembayaran lahan akan segera diproses.
Namun, menurut Adi, ketua barah yang dibayar itu bukan Musa Lauri melainkan Hi. Husen Lasoleh.
Selain itu, Adi juga menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut lahan milik Musa Lauri dan Kasman Marengkeng yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Usman Sadik belum memperoleh pembayaran, sementara beberapa bidang lahan lain yang berada di sekitar kawasan tersebut disebut telah menerima ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Adi menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pembayaran lahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, namun meminta agar seluruh proses pembebasan lahan diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap para pemilik lahan.
Dengan adanya berbagai informasi dan fakta yang dihimpun dari lapangan, Adi Hi. Adam kembali mendesak aparat penegak hukum segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri proses administrasi, penilaian, hingga pembayaran ganti rugi lahan Bandara usman Sadik. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan lahan kebun milik mantan sekda halsel Bapak Helmi Abusama yang berada di ujung Kebun Bapak Musa Lauri sudah terbayar, pada hal wajib dibayar itu Lahan kebun Bapak Musa Lauri dan Bapak Kasman Marengkeng karena berbatasan langsung dengan pagar bandara. Adi Hi. Adam menambahkan dalam proses pembebasan lahan kebun untuk keperluan panjang bandara usman sadik diduga menyalahi prosedur dan diduga juga ada permainan kotor dalam pembebasan lahan kebun warga tersebut.(*)





