KABUPATEN BANDUNG BARAT – Dugaan alih fungsi lahan di Desa Singajaya, Kecamatan Cihamplas, Kabupaten Bandung Barat, yang viral di media sosial menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah suara warga harus terlebih dahulu viral agar pemerintah bergerak?
Lokasi aktivitas yang berada tidak jauh dari Kantor Desa Singajaya semakin memperkuat sorotan publik. Warga menilai aktivitas tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, sehingga muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah desa terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
Gelombang protes masyarakat yang meluas akhirnya mendorong pemerintah menggelar musyawarah pada Jumat (3/7/2026) yang dihadiri unsur Muspika, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas di lokasi dan penutupan area hingga adanya kejelasan dari pihak pengelola serta hasil kajian instansi berwenang.
Namun, bagi masyarakat, penghentian sementara bukanlah jawaban atas persoalan yang sesungguhnya. Yang menjadi sorotan utama adalah lambannya respons pemerintah terhadap aspirasi warga. Publik menilai pemerintah seharusnya mampu mendeteksi dan menindaklanjuti laporan masyarakat sejak awal, bukan baru bereaksi setelah isu berkembang luas di media sosial.
«”Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika persoalan sudah viral. Tugas pemerintah adalah hadir sebelum konflik membesar, bukan setelah kepercayaan masyarakat mulai terkikis,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah desa agar memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan komunikasi dengan masyarakat, serta membangun sistem pelayanan publik yang responsif. Pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dituntut lebih peka terhadap setiap laporan, sekecil apa pun, karena kelalaian dapat memicu konflik sosial yang lebih luas.
Masyarakat kini mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi teknis terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi lahan tersebut. Seluruh proses harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus Singajaya menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui respons setelah sebuah persoalan viral, melainkan melalui kehadiran pemerintah yang cepat, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sejak persoalan itu pertama kali muncul. Di era digital, viral memang mampu mempercepat perhatian, tetapi pemerintahan yang baik seharusnya bekerja berdasarkan tanggung jawab, bukan karena tekanan opini publik.
RED





