REMBANG || Global Investigasi News.Com. Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Bea Cukai Kudus berhasil membongkar peredaran rokok ilegal dalam Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 10.235 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Pamotan, Kecamatan Kragan, dan Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP Kabupaten Rembang sebagai bentuk penguatan sinergi antar instansi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Rembang.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di sebuah rumah tinggal serta kios yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sarang dan Kecamatan Kragan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Penanganan dugaan pelanggaran di bidang cukai beserta penyitaan barang bukti menjadi kewenangan Bea Cukai Kudus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala satpol PP kab Rembang melalui
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, SE, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan anggaran DBHCHT Tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan Operasi Bersama DBHCHT Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi hari ini, Satpol PP bersama tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 10.235 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Karnen saat dikonfirmasi awak media.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu program prioritas yang didanai melalui DBHCHT Tahun Anggaran 2026. Program ini diarahkan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ( Istanta GIN Rembang )





