GIN JATIM JEMBER
12/08/2026
Pada tanggal 12 hari rabu sore halimatus yang beralamatkan dikecamatan silo baban timur tersebut mendatangi kantor polres jember untuk memenuhi PAP
yang didampingi oleh kuasa hukumnya Mohamad rizky pratama.S.H.
setelah beberapa jam diperiksa dengan bahan dasar bukti bukti terkait pembuktian percakapan melalui soluler sehingga perkara ini akan terus dikawal oleh kuasa hukumnya dan para awak media juga ikut serta mengawal untuk mendapatkan pernyata,an keakuratan berita yang berimbang demi suatu keadilan hukum tentunya
Atas dasar itu semua
tahap demi tahap dilalui mulai dari awal pelaporan pihak pelapor sebelumnya yang sudah mendaptkan LPM/653/V1/2026/Satreskrim/polres Jember pada tanggal 25 juni bulan lalu akan terus berupaya agar hukum ini bener bener ditegakkan.
Dan peihal selanjutnya
Agar apa yang ada dalam pasal pengancaman pembunuhan tersebut akan dikenakan pasal 29 jo.pasal 45B undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua di atas UU ITE.
dengan Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda RP 750juta rupiah
Dan apabila pihak terduga pengancaman terbukti dengan jelas seperti keterangan diatas maka kami akan pasrahkan keputusan hukum yang berlaku ucap kuasa hukumnya
Dan ini akan menjadi suatu pelajaran nantinya untuk masyarakat umunya jangan mudah terpancing omosi hingga menimbulkan ucapan kasar dengan mengancam menfitnah itu semua akan berdampak kerugian bagi keluarga anda dikemudian hari pungkasnya.
Maski




