PAGARALAM -GLOBAL-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, Dua orang terduga pengedar Sabu berhasil diamankan di pinggir jalan Tebat Baru Ilir, Rt.003 Rw.001, Kel. Tebat Giri Indah, Kec. Pagar Alam Selatan. Kamis(10/9/2026)
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-38/IX/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel.
Pelaku,Agusman Zul Piter Bin Supratman 32 tahun, pekerjaan Pedagang, alamat Kel. Sidorejo, Kec. Pagar Alam Selatan.
Dan Joni Al Imran Bin Nurizal, 32 tahun, pekerjaan Belum Bekerja, alamat Kel. Bangun Jaya, Kec. Pagar Alam Utara.
Barang bukti yang diamanka 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam,
1 buah jaket levis warna biru merk TheBery
Dan Uang tunai Rp50.000 diduga hasil keuntungan menjadi perantara transaksi
Berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB bahwa di TKP akan terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 WIB kedua pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga, petugas menemukan 1 paket shabu di kantong depan kiri jaket yang dipakai Agusman beserta uang Rp50.000. Sementara 1 paket shabu lainnya ditemukan di genggaman tangan kanan Joni.
Dalam interogasi awal, keduanya mengakui barang bukti shabu tersebut milik bersama. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I jenis shabu.
Status keduanya saat ini ditetapkan sebagai Tersangka Pengedar.
Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Langkah yang telah dilakukan meliputi: mengamankan pelaku dan BB, tes urine, tes kesehatan, uji lab BB ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan.@Muhammad Alamsyah.




