Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
GINEWS TV INVESTIGASI, Merangin – Jambi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (12/03/2026) .
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.
“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.IK., MH.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, SH., MH menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni 2022 hingga Dessember 2023 tidak sesuai dengan petujuk taknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.
(Humas Polres Merangin)
Sumber: Facebook Photo: Istimewa
Catatan Redaksi : UU Tipikor utama di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis korupsi (suap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, dll), sanksi pidana penjara/denda, hingga pengembalian kerugian negara bagi pelaku korupsi
Berikut adalah poin-poin penting terkait UU Tipikor:
- Dasar Hukum Utama: UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Perubahan: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 BPK RI.
- Jenis Tindak Pidana: Mencakup tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/korporasi, suap, penyalahgunaan wewenang, penggelapan jabatan, pemerasan, dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
- Sanksi: Pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
- Fokus: UU ini bertujuan mencegah dan memberantas korupsi melalui penindakan hukum dan pengembalian aset negara
Selain itu, terdapat UU No. 30 Tahun 2002 (yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang menjadi lembaga khusus penegak UU Tipikor
Sumbet: google




