KABUPATEN BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan silaturahmi halal bihalal sekaligus koordinasi program PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Minggu (29/3/2026).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa pengembang Perumahan TCI adalah PT Marga Tirta Kencana. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat peringatan kepada seluruh developer sejak tahun 2025 agar segera melakukan serah terima PSU.
Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa percepatan serah terima PSU menjadi prioritas utama guna memastikan fasilitas umum dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Percepatan ini penting agar tidak ada lagi fasilitas yang terbengkalai, dan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, ST., MM., menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh perumahan yang pengembangnya masih aktif.
“Untuk perumahan yang developer-nya masih ada, kami dorong percepatan dari pihak developer.
Namun untuk perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak ada, pemerintah akan membentuk tim pengganti agar proses serah terima tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa regulasi terkait PSU telah diperbarui dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa lahan PSU wajib diserahkan terlebih dahulu sebelum proses administrasi dinyatakan selesai, sehingga tidak ada lagi kelonggaran seperti sebelumnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk kawasan TCI yang berada di wilayah Deraulin.Lahan seluas 21.120 meter persegi tersebut diketahui telah diterima oleh pihak developer sejak tahun 2012, namun pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan integrasi dengan kawasan sekitar.
Menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak pengembang.
Developer meminta waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan menargetkan penyelesaian pada pertengahan tahun 2026. Meski demikian, Bupati Bandung tetap menekankan agar percepatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah percepatan serah terima PSU dan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos-fasum) ini bertujuan memastikan tanggung jawab pemeliharaan jalan, drainase, serta fasilitas lainnya beralih ke pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal.
Poin penting program percepatan PSU:
Percepatan penyerahan PSU untuk mencegah fasilitas terbengkalai
Pengelolaan fasilitas oleh pemerintah setelah serah terima resmi
Kewajiban pengembang menyerahkan fasos- fasum seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau
Program ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjamin hak-hak konsumen perumahan sekaligus memastikan aset daerah terkelola dengan baik.
Pemerintah juga akan menjadikan hasil koordinasi ini sebagai dasar untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak developer guna memastikan komitmen penyelesaian kewajiban PSU, terlebih di lokasi tersebut masih terdapat aktivitas pembangunan.
Di sisi lain, peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mendorong percepatan proses ini. Kolaborasi antara warga, pemerintah, dan pengembang diharapkan mampu mempercepat realisasi penyerahan PSU demi terciptanya lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan nyaman.
Dengan langkah tegas dan koordinasi berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bandung optimistis proses serah terima PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah dapat segera terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.***




