GIN JATIM BANYUWANGI — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait pembatasan jam operasional ritel berjejaring, kafe, dan tempat hiburan melalui Surat Edaran (SE) terbaru terus menuai polemik. Kali ini, kritik keras datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Balawangi yang menilai aturan tersebut kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi daerah.
Ketua Balawangi, Rizal Azizi, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti serius dampak sosial yang akan timbul, terutama bagi para pekerja di sektor jasa dan ritel. Menurutnya, pemangkasan jam operasional secara langsung akan mengganggu stabilitas pendapatan perusahaan yang berujung pada efisiensi tenaga kerja.
Ancaman Gelombang PHK
Rizal mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu efek domino bagi kesejahteraan buruh dan karyawan lokal.
“Yang paling kami soroti adalah dampaknya terhadap pekerja. Pembatasan jam operasional ini berpotensi memicu pengurangan jam kerja hingga risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika ini terjadi, angka pengangguran di Banyuwangi justru akan meningkat,” ujar Rizal kepada awak media, Selasa (07/04/2026).
Ia menambahkan bahwa sektor ritel dan hiburan merupakan salah satu penyerap tenaga kerja yang cukup signifikan di Bumi Blambangan. Jika ruang gerak usaha dibatasi tanpa solusi alternatif, maka beban ekonomi akan berpindah ke pundak rakyat kecil.
Desak Evaluasi dan Kajian Ulang
Selain masalah ketenagakerjaan, Rizal menilai dasar pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam menerbitkan SE tersebut sudah tidak relevan dengan dinamika sosial-ekonomi saat ini. Ia memandang pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan ulang agar kebijakan yang diambil tidak bersifat “pukul rata”.
Tinjauan Ekonomi: Mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro maupun makro.
Relevansi Aturan: Mengevaluasi apakah latar belakang diterbitkannya SE masih sesuai dengan kondisi lapangan tahun 2026.
Dialog Publik: Melibatkan pelaku usaha dan organisasi masyarakat dalam merumuskan regulasi.
“Harus ada kajian ulang yang komprehensif. Jangan sampai kebijakan yang niatnya mungkin baik, justru merugikan masyarakat luas dan mematikan iklim investasi di daerah,” tegasnya.
Gelombang Penolakan
Kritik dari Ormas Balawangi ini menambah panjang daftar pihak yang keberatan terhadap aturan tersebut. Sebelumnya, sejumlah anggota legislatif dan asosiasi pengusaha juga telah menyuarakan hal serupa, meminta Pemkab Banyuwangi untuk lebih fleksibel dan melakukan evaluasi terhadap penerapan jam operasional di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan evaluasi yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat tersebut. Sumber berita: Pewarta Zaka /Tim




