Pesawaran-
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat berkapasitas 30 Kilowatt Peak (Kwp) di Dusun Tangang, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang semestinya menjadi simbol kemajuan energi terbarukan, justru berujung pada kisah pilu dan dugaan tindak pidana, kamis 05/02/2026.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI dan awak media, PLTS yang dibangun pada tahun 2015 tersebut tidak berfungsi secara maksimal. Bantuan yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Direktorat EBTKE), dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, pada praktiknya tidak mampu memenuhi harapan masyarakat.
“Kami dapat bantuan PLTS kalau tidak salah dari provinsi, tapi PLTS sekarang tidak berfungsi,” tutur seorang narasumber warga setempat yang enggan namanya disebutkan, dengan nada kesal. Lebih miris lagi, masyarakat kini memilih kembali menggunakan lampu tenaga surya milik pribadi, dan lampu lentera.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kinerja yang tidak optimal. Muncul dugaan kuat terjadinya penyelewengan aset negara oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aset berupa sejumlah baterai atau Accu (aki) PLTS dilaporkan telah raib. “Kemudian ditambah beberapa batre/acu PLTS itu tidak, diduga itu dijual oleh oknum dengan mengatasnamakan masyarakat,” lanjut sumber warga tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berat. Pertama, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Kedua, secara spesifik, penjualan atau penggelapan aset negara tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Ketiga, tindakan mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi oknum tersebut dapat mengandung unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) yang ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun.
Dugaan penjualan aset PLTS ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program pemerintah dan merampas hak masyarakat atas energi bersih. Aset bantuan pemerintah yang seharusnya terjaga utuh dan dikelola untuk kesejahteraan bersama, justru dikabarkan telah berpindah tangan untuk keuntungan pribadi. Oknum yang diduga terlibat dan mengetahui penjualan aset plts, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi Whatsapp namun dak ada respon.
Dan hingga berita ini di turun kan, belum ada pihak yang memberikan keterangan secara resmi.
Kasus ini memerlukan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran, menindak tegas oknum yang terlibat, serta mengembalikan aset negara. Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan dan perawatan infrastruktur energi terbarukan di daerah, agar bantuan pemerintah tidak lagi sia-sia dan benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat.
Tim




