Sumut, Kotarih Sergai – Ginewstv Investigasi.com : Personel Polsek Kotarih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Dsn III, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Pada Sabtu 14 Maret 2026 Sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku diketahui Berinisial “R” Alias TOMPOL, Laki – Laki (30), Suku jawa, Agama Islam, Alamat Dusun III, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
R (30), Yang merupakan warga Dusun III, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
R, ditangkap di Dusun III, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika jenis shabu.
Kapolsek Kotarih AKP PARGAULAN.MANURUNG, SH, melalui Kanitres Polsek Kotarih IPDA M. SIHOMBING, SH.,MH, beserta anggota nya mengungkap, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kotarih segera melakukan penyelidikan. dan Petugas memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki Narkotika jenis Shabu, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.00 Wib.
Lalu petugas melihat laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, kemudian laki-laki tersebut yang mengaku berinisial “R” Alias TOMPOL. dan ditemukan barang Bukti Narkotika didalam tas berwarna hitam yg dipakai laki-laki tersebut, ketika ditanya oleh petugas Polsek Kotarih, pelaku mengakui bahwa barang bukti jenis Shabu tersebut miliknya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Selanjutnya pelaku “R” Alias TOMPOL beserta barang bukti yang diamankan Polsek kotarih berupa :
a. 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dikemas plastik klip transparan.
b. 1 (satu) buah pelastik kecil.
c. 1 (satu) buah plastik ukuran sedang.
d. 1 (satu) buah sendok Pipet kecil.
e. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam Bertulis kan Forever Young.
f. 1 (satu) buah dompet kecil Bertulis kan Toko Emas Rafa warna ungu.
Saat Ginewstv Investigasi.com mengkonfirmasi Kanitres Polsek Kotarih , IPDA M. SIHOMBING, SH.,MH, melalui pesan WhatsApp nya, ia menjelaskan,” Sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergei pak. Terkait pasal Penyidik Polres yang menentukan pak.” ujarnya, Minggu 15 Maret 2026, sekira pukul 10.01 Wib.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanitres Polsek Kotarih IPDA M. SIHOMBING, SH.,MH, menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kaperwil Sumut :
(MY. Nasution)




