Lampung – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-24 LSM GMBI, sorotan tajam disampaikan Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., terkait kondisi penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang dinilai masih sangat minim dan memprihatinkan.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan Harlah yang berlangsung secara khidmat, namun penuh keprihatinan terhadap kondisi infrastruktur dasar yang dinilai belum optimal, khususnya pada malam hari.
“Ini jalanan atau kuburan? Jalan kok gelap gulita. Ini sangat membahayakan masyarakat,” tegas Heri Prasojo dalam pernyataannya.
Menurutnya, kondisi jalan yang gelap tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta potensi tindak kriminalitas, terutama di ruas-ruas jalan provinsi maupun kabupaten yang minim penerangan.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Instansi Terkait
Secara regulasi, penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Untuk jalan provinsi, tanggung jawab berada pada Pemerintah Provinsi, sementara jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Beberapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab antara lain:
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pemerintah Daerah (Pemda) setempat
Serta koordinasi dengan PT PLN (Persero) sebagai penyedia pasokan listrik
Selain itu, masyarakat juga diketahui turut membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tercantum dalam tagihan listrik, sehingga secara moral dan hukum, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang layak.
Landasan Hukum yang Mengatur
Sorotan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas jalan, termasuk penerangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib menyediakan perlengkapan jalan, termasuk penerangan jalan untuk keselamatan pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Menegaskan bahwa jalan harus dilengkapi dengan perlengkapan yang menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Mengatur lebih lanjut penyelenggaraan jalan termasuk fasilitas pendukung seperti penerangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018
Mengatur standar teknis dan penyelenggaraan penerangan jalan umum.
Desakan Perbaikan dan Evaluasi
Heri Prasojo menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik jalan yang minim penerangan serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan dan perawatan PJU.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Ini menyangkut keselamatan jiwa. Pemerintah harus hadir dan serius dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
LSM GMBI Wilter Lampung juga menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait, termasuk melakukan pendataan lapangan serta pelaporan jika ditemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan anggaran penerangan jalan.
Harapan untuk Lampung yang Lebih Terang
Momentum Harlah ke-24 LSM GMBI diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi titik awal dorongan perubahan nyata bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dasar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dengan sorotan ini, publik berharap adanya respon cepat dari pemerintah dan instansi terkait agar jalan-jalan di Lampung tidak lagi “gelap gulita”, melainkan menjadi sarana yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh pengguna jalan.
Tim,-Nizar




