Sinunukan, Mandailing Natal 30/09/2026
Global Investigasi News.my.id
Setiap tanggal 30 September, bangsa Indonesia kembali mengenang tragedi kelam G30S 1965, termasuk gugurnya para jenderal dan perwira TNI yang menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan bangsa.
Dahulu, ketika negara merasa kedaulatannya terancam, pemerintah, aparat dan masyarakat berdiri bersama menghadapi berbagai ancaman terhadap negara.
Namun hari ini, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan rakyat:
Bagaimana dengan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal…?
Ketika masyarakat memperjuangkan tanah yang mereka didapat dari program, transmigrasi, sudah bersertifikat namun tanah tersebut berada dalam persoalan dengan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal, sebuah perusahaan BUMN berstatus “plat merah”,
di mana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal..?
Di mana DPRD..?
Di mana keberpihakan negara kepada masyarakat..?
Di mana tali solidaritas kepada rakyat yang sedang memperjuangkan haknya..?
Jika dahulu kita mengenal semboyan “Ganyang PKI”, maka hari ini jangan sampai rakyat justru merasa sedang
di “Ganyang” oleh pihak perusahaan persoalan agraria yang tak kunjung selesai.
Tentu ini bukan persoalan untuk membandingkan sejarah secara serampangan, Ini adalah sebuah sindiran serius dan keras terhadap keadaan hari ini. Rakyat tidak sedang meminta belas kasihan.
Rakyat meminta kepastian hukum, kejelasan status tanah, transparansi dokumen pertanahan dan penyelesaian yang adil.
Jika dokumen masyarakat memang tidak memiliki dasar hukum, jelaskan secara terbuka.
Jika perusahaan memiliki dasar hak yang sah, tunjukkan dokumen dan batas-batasnya.
Namun apabila terdapat tumpang tindih atau persoalan administrasi pertanahan, jangan biarkan masyarakat bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian.
Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah yang mereka perjuangkan sendiri.
Ironis rasanya jika negara dahulu begitu tegas menghadapi ancaman terhadap rakyat dan negara, tetapi hari ini ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan tanah dengan perusahaan besar, rakyat justru merasa harus berjuang sendirian.
Di mana negara ketika rakyat membutuhkan kehadirannya..?
Di mana penegak hukum..?
Di mana pemerintah daerah..?
Di mana wakil rakyat.?
Dan yang paling penting:
Sampai kapan persoalan ini akan dibiarkan menggantung..?
Jangan sampai sejarah mencatat bahwa pada suatu masa, rakyat bukan lagi bertanya tentang siapa yang harus dilawan, tetapi justru bertanya:
“Mengapa ketika rakyat membutuhkan negara, negara seolah hanya menjadi penonton..?”
Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan dijadikan “tontonan”
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian.
Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah, bukan sekadar janji dan rapat tanpa keputusan.
Jika benar tanah masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan memiliki dasar hak yang kuat, maka negara harus hadir untuk memberikan perlindungan.
Jika terdapat sengketa atau tumpang tindih, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.
Sebab BUMN adalah milik negara, tetapi negara juga hadir untuk melindungi rakyat.
Jangan sampai jargon “plat merah” justru membuat rakyat merasa merah matanya karena bertahun-tahun menunggu kepastian.
Bukan “Ganyang Masyarakat”.
Bukan pula rakyat yang harus mengganyang siapa pun.
Yang harus “diganyang” adalah ketidakadilan, ketidakpastian, kesewenang-wenangan dan kebuntuan penyelesaian persoalan agraria.
Karena pada akhirnya, negara hukum harus berdiri di atas bukti, aturan dan keadilan, bukan kekuatan siapa yang lebih besar.
By: Muchtar Omta




