Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Timsus Polsek Hu’u yang dipimpin langsung Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal, bersama Anggota Unit PPA Polres Dompu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu, (31/01/26) sekitar pukul 23.25 Wita.
Terduga pelaku yang berinisial J, alias Dewa, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial A.B.M, usia 12 tahun warga satu kampung dengan terduga pelaku tepatnya di Desa Hu,u Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu.
Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga korban terkait dugaan penganiayaan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, kami bersama Unit PPA Polres Dompu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Penanganan perkara ini menjadi atensi kami, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Ipda Rizal.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Dompu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, paparnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin, Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak maupun perbuatan lain yang melanggar hukum.
“Polres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak,” tegas IPTU Nyoman.
Pasca penangkapan, situasi di wilayah hukum Polsek Hu’u hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.
Selain itu Polres Dompu terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, imbuhnya.
Atas tindakan penganiyaan terhadap anak di bawah umur, maka terduga pelaku bakal di jerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00, pungkas Kasat Reskrim via kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.




