GIN Jatim jember
31/03/2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menggelar press rilis pada Selasa (31/3/2026) di Aula Rupatama, memaparkan hasil pengungkapan kasus selama periode Maret 2026. Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dengan 18 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dari 15 kasus tersebut, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 17 orang tersangka. Barang bukti utama yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 35,99 gram.
“Para pelaku mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers.
Barang Bukti Lengkap: Uang Tunai Rp33 Juta, Senjata Api, hingga Samurai
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari para tersangka, antara lain:
– Timbangan digital
– Beberapa pipet kaca
– Bom (alat hisap untuk konsumsi narkoba)
– Uang tunai Rp33.200.000
– 15 unit HP Android
– 1 senjata api genggam rakitan jenis revolver
– 4 senapan laras panjang jenis PCP
– 12 senjata tajam berbagai jenis (celurit, badik, pisau)
– 1 buah samurai
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terhadap para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk sabu dengan berat di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 609 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.
Sementara untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 609 Ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Satu Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar
Selain narkotika, Polres Jember juga mengungkap 1 kasus Okerbaya dengan 1 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa pil Hexypenidyl sebanyak 81 butir.
“Pelaku menjual sediaan farmasi berupa obat keras secara bebas tanpa izin edar dan resep dokter,” jelas ucap kasatreskoba
Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 Ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Pengungkapan Menonjol 9 Tersangka
Oleh Kasatreskoba IPTU Bagus Dwi Setyawan salah satunya kasus menonjol yang diungkap Bersama team dan jajaran Polres Jember yang dibackup bersama Tim Alap-alap Satsamapta Polres Jember. Pada 27 Maret 2026, petugas berhasil melakukan upaya paksa dan mengamankan 9 orang tersangka yang terdiri dari 2 pengedar dan 7pengguna lainya masih dalam pemeriksaan
Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan, berani menolak, serta mengawasi keluarga, terutama anak-anak, agar terhindar dari peredaran gelap narkoba pungkasnya
Maski




