Lebak , Global investugasi news . Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, diduga menjadi sasaran upaya pemerasan oleh oknum wartawan salah satu media online.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan sambungan telepon yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan berinisial BDRI. Dalam rekaman itu, BDRI disebut-sebut meminta agar pesan tertentu disampaikan kepada Plt Kadis PUPR Lebak.
Berdasarkan rekaman percakapan yang beredar, terdapat dua kali komunikasi terpisah. Dalam percakapan pertama, oknum tersebut diduga menyampaikan permintaan uang sebesar Rp10 juta.
Selanjutnya, dalam percakapan kedua yang juga terekam, oknum yang sama kembali diduga menyampaikan permintaan dengan nominal berbeda, yakni sebesar Rp50 juta. Permintaan tersebut disampaikan dengan nada yang mengisyaratkan adanya konsekuensi tertentu apabila keinginan tersebut tidak dipenuhi.
Berdasarkan isi percakapan yang beredar, terdengar lawan bicara oknum tersebut menanyakan apa yang menjadi keinginannya terhadap H. Dade Yan Apriandi selaku Plt Kadis PUPR.
Menanggapi pertanyaan tersebut, oknum yang diduga BDRI terdengar mengatakan, “Sampaikan saja 50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja,” demikian kutipan yang terdengar dalam rekaman itu.
Pernyataan tersebut kemudian memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, apabila benar adanya, tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan etika.
Sementara itu. Ketua Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL), yang sering disapa Adok, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan, jika rekaman itu terbukti benar dan memenuhi unsur pidana, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang wartawan.
“Apabila benar ada oknum yang melakukan tindakan meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, itu jelas mencoreng nama baik profesi wartawan. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan,” ujar Adok saat dimintai tanggapan.
Ia juga menegaskan bahwa IKWAL mendukung langkah penegakan hukum apabila terdapat bukti yang cukup. Namun demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jangan sampai karena ulah oknum, seluruh wartawan ikut terdampak stigma negatif. Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kegaduhan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan maupun insan pers. (WG)




