Pria berinisial R alias A (38) ditangkap usai melakukan pencurian dealer motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membawa kabur motor yang dipajang di dealer.
“Jadi kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah Polres Maros,” ujar Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Pelaku melakukan aksi pencurian motor pada Januari 2026. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku di kawasan Kompleks Santaria, Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sabtu (7/2).Dendi mengatakan, pelaku membobol dengan cara merusak pintu depan dealer motor. Pelaku kemudian mengincar dan menggasak motor pajangan yang masih berada di dalam dealer.
“Terduga pelaku melaksanakan pembobolan dengan cara membobol ruko yang mana ruko tersebut adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan bermotor. Pada saat itu pelaku merusak pintu depan dan mengambil motor display jenis Honda Beat,” katanya.Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti motor pajangan yang telah dicuri oleh pelaku. Selain itu, Dendi menyebut mendapati senjata tajam jenis panah busur dan ketapel di dalam jok motor pelaku.
“Dari hasil penangkapan kami terhadap terduga pelaku inisial R, kami mengamankan satu unit motor Honda Beat yang mana sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan laporan yang ada di Polres Maros,” tambah Dendi.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan.
GI News Sulawesi Selatan




