KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GIWENS TV Satuan Lalu Lintas Polres Kendal menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalur Pantura, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kendal, melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB dan melibatkan kendaraan Mitsubishi Light Truck bernomor polisi S-8089-JC dengan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi E-2328-DO. Kedua kendaraan diketahui melaju searah dari Semarang menuju Kendal.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kendal, truk Mitsubishi Light Truck dikemudikan oleh Achmad Syaifudin, warga Kota Semarang. Sementara sepeda motor Honda Supra X dikendarai oleh M. Azril Ilham, warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka cukup serius, di antaranya patah tulang kaki kiri, luka sobek pada dahi kanan, serta luka sobek pada bibir atas. Korban sempat dilarikan dan mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Soewondo Kendal.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M. Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju di belakang truk yang berjalan searah di depannya. “Diduga pengendara sepeda motor kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang kendaraan truk,” ujarnya.
Ia menambahkan, benturan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Selanjutnya, Satlantas Polres Kendal melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pencarian saksi, evakuasi kendaraan yang terlibat, hingga pembuatan laporan kepolisian.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan ini mengedepankan penyelesaian secara restoratif. “Kami mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice selama syarat terpenuhi, agar permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.




