Mandailing Natal, 11/04/2026 Global Investigasi news.com Sumatera Utara – Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan milik negara (plat merah) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pihak terkait.
Sengketa ini berawal dari dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan yang kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat menyatakan bahwa sebagian lahan yang masuk dalam wilayah izin tersebut masih berstatus milik warga dan bahkan telah memiliki sertifikat resmi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini antara lain masyarakat pemilik lahan,Desa Kapas I, Batahan IV lahan usah 2 transmigrasi, lahan transmigrasi swakarsa mandiri Bukit Langit Batahan I, yang telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan pemegang IUP PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL harap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, termasuk Bupati dan DPRD setempat untuk segera lakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang menyengsarakan rakyat.
Permasalahan ini telah berlangsung sejak hadirnya pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR setelah terjadi pengalihan lahan dari PT Agro Nusantara pada thn 2005 namun sayang pihak perusahaan menyerobot lahan warga 3 desa di Kecamatan Batahan.
beberapa tahun terakhir upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui pertemuan dan identifikasi lahan pada awal Januari 2023. Terakhir, pada akhir tahun 2025, Bupati Mandailing Natal, yang baru terpilih pada pemilhan tahun 2024 Saipullah Nasution, SH, MH, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan pengurus koperasi produsen Karya Bersama Maju, namun hingga kini tak juga ada realisasi
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, khususnya pada area yang masuk dalam izin
masyarakat menilai penerbitan IUP tersebut janggal karena dilakukan di tengah status lahan yang masih bersengketa dan belum terselesaikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hak atas tanah milik warga.
Sejumlah pertemuan telah difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Identifikasi lahan juga telah dilakukan untuk memetakan kepemilikan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final atau solusi konkret yang disepakati bersama.
Masyarakat menuntut pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka meminta kejelasan status lahan serta perlindungan atas hak kepemilikan yang sah.
Salah seorang mantan petugas BPN Madina berkomentar yang
menyatakan bahwa penerbitan izin usaha di atas lahan yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan. “Secara prinsip, negara harus memastikan clean and clear status lahan sebelum menerbitkan izin. Jika tidak, hal ini bisa merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Hairul Hasibuan selaku ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju “menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret “
Mediasi yang berlarut tanpa hasil justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemda harus hadir sebagai penengah yang adil dan berani mengambil keputusan berdasarkan data dan regulasi yang berlaku,”
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu realisasi penyelesaian dari pemerintah daerah. Diharapkan adanya langkah tegas dan solusi komprehensif agar konflik tidak berkepanjangan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, Pemerintah jangan hadir sebagai Damkar (MO).




