Banjarbaru, GINEWS .COM
Beberapa warga dari kota baru Yoni dan Anton puas atas penjelasan dari Direktur Sengketa dari ATR/BPN Pusat.

Kami Mengucapkan terimakasih khususnya pada pihak ATR/BPN Yang telah Sudi menyediakan waktu dan tempat sehingga kami bersama teman-teman lainnya bisa berhadir langsung.
Terlebih lagi kepada tim advokad Halim yang saat ini diwakili oleh pa Badrul ain bersama Rekan Mardian Arif.karena beliau Halim masih dijakarta dalam memperjuangkan nasib_nasib kami ini sehingga kami bisa bertemu langsung dengan Dirjen Sengketa.Dikantor ATR/BPN Provinsi Kalsel Ditrikora Banjarbaru ini,
Walaupun Alot ,menghabiskan waktu dari jam 2 siang sampai jam 9 malam tapi sedikit Lega karena berbagai pihak berkompeten bahkan sampai ke berbagai Dirjen kementerian mendengar langsung apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap lahan kami tutur Bu Yoni pengusaha Porang mengharapkan sukses tapi kandas hal ini dikatakan pada awak media 14/2/26 di Halaman kantor ATR /BPN Trikora Banjarbaru.
Sementara seusai Rapat dilantai 2 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono,menggelar jumpa pers dengan puluhan awak media untuk menyampaikan hasil rapat Mediasi yang memakan waktu lama dari siang sampai malam , bahwa proses mediasi berjalan baik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini mediasi berjalan dengan baik, suasana kondusif, dan para pihak menunjukkan etika yang baik. Walaupun belum tercapai kesepakatan, kami berharap ke depan ada titik temu,” jelasnya.
Iljas menjelaskan, salah satu pokok pembahasan dalam mediasi adalah nilai ganti rugi lahan yang menjadi perbedaan antara masyarakat dan perusahaan. Warga menilai terdapat dua komponen kerugian, yakni kerugian karena tanah belum dapat dimanfaatkan sejak 2021 hingga 2026 serta nilai tanah itu sendiri.
Menurut Iljas, masyarakat mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah sekitar Rp.56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.
Sebagai langkah lanjutan, disepakati akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen (appraisal) yang akan ditentukan bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru. Penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar objektif dalam menentukan nilai ganti rugi.
“Kita sepakat mendorong penilaian independen agar ada angka yang objektif sehingga proses penyelesaian bisa lebih cepat tercapai,” tambahnya.
Selanjutnya ,Bahwa ATR/BPN berharap proses mediasi dapat terus berjalan secara konstruktif sehingga sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak
Dan Dirjen bidang sengketa ATR/BPN dari Jakarta ILjas Tedjo Prijono SH.
Dalam menggelar jumpa pers turut serta didampingi langsung oleh Budi Karyana Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel tadi malam Serta Aga Pribadi Kabag TU BPN setempat (Yuday)




