PULANG PISAU – Global InvestigasiNews,Hingga Senin (22/6/2026), surat konfirmasi yang dilayangkan Media Global InvestigasiNews kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Bank Kalteng masih belum mendapatkan jawaban resmi dari Kepala BKAD, Wahyu Jatmiko, S.E.
Surat konfirmasi bernomor 208/GIN-PP/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait penyertaan modal daerah pada Bank Kalteng. Di antaranya mengenai besaran nilai penyertaan modal, dasar hukum pelaksanaan, persetujuan DPRD, penerimaan dividen, mekanisme pengawasan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Redaksi Global InvestigasiNews menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh klarifikasi. Selain mengirimkan surat resmi, tim media juga beberapa kali mendatangi Kantor BKAD Kabupaten Pulang Pisau. Namun dalam beberapa kesempatan, Kepala BKAD tidak berada di tempat sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.
Tidak hanya itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BKAD juga telah dilakukan berulang kali. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Pada Jumat (19/6/2026), Sekretaris BKAD Kabupaten Pulang Pisau yang dihubungi melalui WhatsApp hanya memberikan keterangan singkat bahwa jawaban atas surat konfirmasi tersebut masih dalam proses.
“Masih diproses untuk balasannya,” tulis Sekretaris BKAD kepada redaksi.
Namun hingga Senin (22/6/2026), atau lebih dari 10 hari sejak surat konfirmasi dikirimkan, jawaban yang dijanjikan tersebut belum juga diterima oleh pihak media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Sebagai badan publik yang mengelola keuangan daerah, BKAD dinilai memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui media massa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Global InvestigasiNews menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya adalah memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sejumlah kalangan juga mulai meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terhadap lambannya respons tersebut. Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, diminta untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan BKAD agar persoalan ini tidak dianggap sebagai hal yang sepele.
Menurut mereka, keterbukaan informasi terkait penyertaan modal daerah pada Bank Kalteng merupakan hal penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik serta potensi manfaat yang diterima daerah dari investasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Global InvestigasiNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala BKAD Kabupaten Pulang Pisau maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Bank Kalteng.
Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran berhak mengetahui bagaimana dana daerah dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(Romi)





