Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang diduga kuat sarat pelanggaran dan penyimpangan anggaran. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan Revitalisasi di Sekolah SDN 104328. Desa Pertapaan.
Pasalnya bangunan tersebut diduga siluman dan asal jadi. masyarakat desa pertapaan meminta bangunan toilet yang ada di Sekolah SDN 104328, yang diduga merupakan “proyek siluman dan asal jadi” karena tidak adanya plang proyek, tidak tercantumnya anggaran, dan lemahnya transparansi informasi kepada publik. Jumat, 25 September 2026.
Pembangunan sekolah dan toilet yang tengah berlangsung di sekolah SDN 104328, Dusun VII, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para penggiat transparansi publik.
Kemudian proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi proyek, yang semestinya mencantumkan jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan.
Menurut penelusuran awak media di lapangan, proyek pembangunan sekolah dan toilet ini sudah berjalan lebih dan kurang selama satu bulan, namun tidak satu pun informasi formal mengenai kegiatan tersebut dipasang di area proyek, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.
Saat awak media mengkonfirmasi dan menemui salah satu guru di sekolah tersebut , dan salah satu guru pun mengaku kepada awak media bahwa diri nya wakil kepala sekolah berinisial T, seteleh awak media mencoba konfirmasi, ia pun menjawab, ” Kepala sekolah sedang di luar pak, dan saya tidak ada menyimpan nomor kepala sekolah pak, ini bangunan revitalisasi dari provinsi, kalau plang nya ada, tapi mungkin di cabut orang pak.”cetusnya.
“Saya kurang paham anggaran nya pak, kalau yang di bangun ada 3 lokal. memang yang mau di bangun semua, tapi berapa anggaran nya saya tidak tau. Kalau masalah toilet nya itu semua dari provinsi, kita hanya menjalankan saja.” tambahnya.
Kemudian awak media menemui salah satu pekerja yang ada di sekolah tersebut, guna mengkonfirmasi, namun pekerja tersebutpun lebih memilih diam.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi warga desa pertapaan berinisial M, ia mengatakan, ” Kami masyarakat disini, tidak setuju kalau toilet itu di bangun di depan sekolah, karena lokasi sekolah itu tempat untuk pemilihan suara saat pemilu nanti, ” katanya.
Sambung M, ” dan lebih jelek nya lagi, ketika ada yang mau keluar masuk ke toilet itu, pastinya anak-anak yang sedang belajar kan melihat, yang jelasnya pasti terganggu la anak-anak itu saat belajar bang. Belum lagi nanti terganggu dengan bau aromanya. Ada tempat yang di belakang sekolah itu, kenapa mesti di depan sekolah buat toilet nya, yang jelas kami tidak setuju la bang, kalau toilet itu di bangun di depan sekolah, kalau maunya kami ya bangunan itu di bongkar ulang.” tambahnya dengan raut wajah kesal.
Kemudian awak media mengkonfirmasi salah satu warga berinisial R, ia menyebutkan hal yang sama dan ia mengatakan,” Bangaunan di SDN 104328 itu, tidak terlihat papan plang nya mas, dan bangunan toilet nya juga kurang pas, sebab di bangun di depan sekolah bukan di belakang sekolah, ya menurut saya bangunan toilet itu dibongkar saja, dan di pindahkan di belakang, karena di belakang kan masih ada tempatnya., kalau bangunan toilet itu di depan, bisa tercium bau aroma yang kurang sedap dan bisa mengganggu anak-anak murid yang sedang belajar mas.,” sebutnya.
Jika benar proyek tersebut bantuan dari pusat, mengapa tidak ada dokumentasi resmi di sekolah. Mengapa tidak ada transparansi kepada publik di sekolah.
Sikap ketidaktahuan pihak sekolah ini justru menambah indikasi kuat bahwa proyek ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, proyek pembangunan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan, wajib mengikuti prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap kegiatan fisik harus mencantumkan papan nama proyek sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang juga menekankan pentingnya partisipasi dan pengawasan publik dalam setiap kegiatan pendidikan, termasuk pengadaan dan pembangunan fisik.
Ketiadaan papan proyek serta ketidaktahuan kepala sekolah atas nilai anggaran proyek yang berlangsung di lingkungannya sendiri adalah indikasi pelanggaran serius terhadap undang-undang tersebut. Lebih jauh, jika benar proyek ini dijalankan tanpa dokumen yang sah dan tanpa pengawasan teknis dari dinas terkait, maka potensi korupsi terbuka lebar untuk oknum penjahat bekedok Dinas.
Bersambung*
(MY.Nasution)




