Kabupaten Bandung – Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Surya Santosa (PT SS), Nanang Rohana, dengan pihak perusahaan akhirnya diselesaikan secara damai. Kesepakatan tersebut tercapai melalui fasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung di Kantor Disnaker, Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Penyelesaian ini merupakan hasil dari proses bipartit yang cukup panjang dan kompleks. Disnaker Kabupaten Bandung berperan aktif sebagai mediator hubungan industrial hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama secara sadar dan sukarela.
Nanang Rohana menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas kinerja Disnaker Kabupaten Bandung dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
” Menurutnya, di tengah situasi yang sulit, Disnaker mampu menjalankan tugasnya secara adil dan profesional.
“Alhamdulillah, meskipun prosesnya tidak mudah, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung telah membuktikan keseriusannya. Dengan kesadaran bersama, kedua belah pihak akhirnya dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui kesepakatan bersama,” ujar Nanang.
“Proses mediasi dilakukan melalui bagian pengaduan bipartit dan difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial Bidang Industrial Disnaker Kabupaten Bandung, yakni Hj. Nani Sumarni, S.H., M.M., dan Fajar Alfian, S.H. Keduanya dinilai berhasil menjalankan proses mediasi secara profesional, adil, dan bijaksana.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan kebijaksanaan para mediator yang telah membantu menyelesaikan perselisihan ini dengan rasa keadilan,” tambahnya.
Selain itu, Nanang juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Bandung serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung atas pelayanan publik yang dinilainya responsif dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Bandung dan Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Bandung yang telah memberikan pelayanan terbaik dan berpihak kepada kami sebagai masyarakat kecil,” tutup Nanang.




