Mandailing Natal 14/04/2026 Global Investigasi news.com
Tim dari Polres Mandailing Natal menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal kebun plasma KUD Pasar Baru, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh pihak KUD Pasar Baru melalui kuasa hukumnya, Feri Ardiwan, terkait dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaan olah TKP, tim kepolisian turut didampingi oleh kuasa hukum serta jajaran pengurus KUD Pasar Baru.
Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan keterangan serta memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan sesuai fakta di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut menyebutkan bahwa dugaan pengrusakan tanaman dilakukan oleh seorang warga bernama (S)
di areal kebun plasma milik anggota KUD Pasar Baru.
Dalam kegiatan olah TKP, petugas melakukan serangkaian tindakan, di antaranya pengumpulan bukti-bukti di lokasi kejadian, pendokumentasian kondisi tanaman yang diduga dirusak, serta pencatatan keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses penyelidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak KUD Pasar Baru berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Mereka juga menginginkan adanya kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Pihak kepolisian belum berikan keterangan resmi terkait hasil sementara maupun kesimpulan dari kasus tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebutkan dalam perkara ini masih berstatus terlapor dan belum tentu terbukti bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (MO).




