Kerinci . Sengketa lahan koperasi desa merah putih di desa koto cayo kecamatan Air hangat barat kabupaten Kerinci, memicu polemik. Warga mengklaem tanah tersebut merupakan warisan dari kakeknya Secara turun menurun,dari dulu sampai sekarang.

Sementara Kepala desa memastikan itu merupakan aset sah.desa koto cayo.
Pembangunan gedung koperasi desa merah putih ( KDMP) di desa koto cayo, kecamatan air hangat barat kabupaten Kerinci jambi tersebut. Di warnai komplik.kepemilikan lahan seluas lebih kurang 758 m persegi, walaupun tanah tersebut belum di sertifkat, namun sebagai bukti kepemilikan ada dengan kami. Dan dapat kami pertangung jawab kan. Hal ini di sampaikan oleh salah seorang dari ahliwaris ( Zurmanudin)
masalah ini muncul semenjak desa ini di pimpin oleh saudara Suharto. Namun sebelum sebelumnya tidak pernah ada konflin sama sekali. lokasi lahan tersebut dulunya pernah di dirikan mesin pengiling padi atas nama saudara kami Hj. Nurnas. Yang sampai sekarang bekas pondasi nya masih ada. Kami mengharap pada pihak pihak yang berkopeten agar dapat secara lansung.tanya sama masyarakat.siapa sebenarnya kepemilikan tanah tersebut. Jangan hanya menanya sama kades ( suharto) saja.
Salah seorang tokoh masyarakat kab Kerinci sekaligus selaku ketua lembaga swadaya masyarakat tameng perjuangan rakyat anti korupsi ( LSM-TAMPERAK ) DPW prov jambi. Fachrulrozi sukmana. SPdi. MPdi.
Ketika media ini menghubungi di kediamanya. Beliau menjelaskan apa sebabnya beliau ikut berkecimpung di dalam penyelesaikan konflin antara kades koto cayo Suharto dan ahli waris pemilik lahan.
Dengan tegas beliau menceritakan.
Pada awalnya, beliau di telp oleh salah satu dari ahli waris pemilik tanah, yang kebetulan masih ada hubungan keluarga dengan ahli waris.
Beliau mengatakan bahwa, tanah yang terletak di pinggiran sungai batang merao desa koto cayo. kecamatan Air hangat barat.adalah hak milik sah kami ahli waris. Yang kami peroleh dari kakek kami. Yang Kini sedang di bangunan gedung koperasi desa merah putih. Tanpa ada pemberitahuan pada kami selaku ahli waris. Kami mohon agar tanah yang kami peroleh dari orang tua kami, kakek kami H. ABDULLAH. ( al) yang telah kami kuasai secara turun menurun ini, dapat di kembalikan pada kami pemilik. Sudah puluhan tahun belum pernah ada komplin /gugatan dari siapapun juga. Sudah berapa kali pergantian kepala desa, kenapa baru saat ini terjadi masalah. Kami selaku ahli waris, satu jengkal pun tanah tersebut tidak kami berikan. Wajib bagi kami untuk pertahan hak dari leluhur kami.
Kami mohon pada pengurus lsm tamperak ikut serta mendampingi kami dalam perkara penyelesaian sangketa tanah kami ini. Bukti hak kepemilikan sah. Bisa kami pertangung jawab kan.
Dengan adanya permintaan dari ahli waris kepada kami, maka saya selaku ketua lsm tamperak dpw prov jambi, yg telah di beri kuasa dari ahli waris, lansung meminta penjelasan dengan kepala desa koto cayo ( suharto. ) dalam penyampaianya, kepada kami , dengan melalui media handphone, tulisan WA, dan rekam suara.kepala desa ( Suharto) menyampai kan bahwa memang benar tanah tersebut
Sedang di bangun gedung koperasi merah putih. Yang telah kami hibahkan melalui lembaga adat empat jenis.
Karna tanah tersebut dulunya merupakan bekas aliran sungai batang merao, yang sekarang telah menjadi daratan. Dan di pergunakan sebagai sarana lapangan olahraga.
Dan suharto pun meminta pada kami agar kami dapat memberitakan masalah kopdes merah putih ini yang bagus bagus.
Dengan memakai dialek Kerinci suharto, mengatakan.. Pio kayo lah nyerang pulo. Pio kayo nalak masalah.bue. KEPALA DESA SELURUHNYO ADO GALO MASALAH Kalu Kayo nak lapor lapor lah.
Kemudian kades koto cayo melanjutkan pembicaraan. Namun aku mintak tolong dengan kayo, bena berita yang ilok Ilok bae. Dio tuh ngaku ngaku bae tanah milik dio. Pokoknyo Adolah imbalan untuk kayo sagin. Aku agi nantik dana desa kalua. Minin nih agi payah nian gaji nia dak kalua. Kalau DANDIM dak tau ituh.
Hal itu yg di sampaikan oleh kepala desa, dan di tambah dengan tawanya.
Namun sampai sekarang apa yang di janjikan suharto pada saya, sampai saat ini. hanya tinggal janji.
Dalam hal ini sudah barang tentu kepala desa koto cayo ( suharto) telah menjanjikan seseorang demi untuk mencapai suatu maksud dan tujuan Tertentu .Dan saya selaku ketua lsm tamperak menduga kuat kepala desa koto cayo telah melakukan tindakan pidana yaitu menjanjikan sesuatu pada orang lain untuk mencapai maksud Dan tujuan tertentu. Dan saya juga menduga kepala desa beserta lembaga adat empat jenis desa koto cayo juga telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membiri hak yg bukan milik nya kepada seseorang atau golongan. Dengan cara mengeluarkan surat hibah.
Pekerjaan kami selaku lembaga sosial kontrol.wajib bagi kami untuk membantu warga yang merasa di solimi ini. Dan sayapun tidak bisa di nilai dengan uang. Uang bukanlah segala galanya bagi saya.
Saya yakin tanah tersebut adalah milik ahli waris dan saya menduga kades koto cayo ( suharto) telah berbuat kekeliruan dalam bertindak dan memutuskan sesuatu. penyerahan lahan untuk kopdes ini. Jangan gara gara komplin lahan terhadap ahli waris, terbongkar semua permasalahan lain. Termasuk masalah bangunan. Mohon kepada pemerintah, kabupaten Kerinci dalam hal ini bupati Kerinci, disperindag, ppn
Dan unsur yang terkait agar masalah ini dengan segera dapat di selesaikan. Jangan jadi penonton saja. Kalau tidak , Percuma saja penghargaan yg di Terima oleh bupati Kerinci tentang ke adilan bagi masyarakat dalam acara peresmian pos bantuan hukum desa. Tuntasnya.





