ACEH SINGKIL – 19 Juli 2026
Sebuah keluh kesah mendalam muncul dari ranah digital, menyiratkan adanya ketidakadilan dalam sistem pengangkatan dan pembayaran honorarium bagi perangkat adat di Kabupaten Aceh Singkil.
Syahrimin Min, seorang Sekretaris Mukim (Sekim) Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Jumat (17/7/2026), mengungkapkan kekecewaannya atas tertundanya pembayaran honor akibat belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Unggahan berjudul “Antara Kabar Bahagia dan Kenyataan yang Menggantung” tersebut viral dan memicu diskusi luas di kalangan netizen.
Syahrimin menceritakan momen ketika ia menerima kabar bahwa honor mukim dan staf telah cair, namun kebahagiaannya pupus saat namanya masih berstatus “pending” karena SK Bupati belum keluar.
Padahal, usulan SK tersebut telah berada di meja pejabat terkait selama lebih dari dua bulan.
“Saya tidak minta lebih. Saya hanya minta keadilan. Jangan permainkan keringat orang kecil.
Kami bekerja bukan untuk kaya, kami bekerja untuk mengabdi.
Tapi mengabdi juga butuh makan,” tulis Syahrimin dalam unggahannya yang menyentuh hati banyak pihak.
Menanggapi beredarnya postingan tersebut, awak media menghubungi Syahrimin pada Minggu (19/7/2026) pukul 20.46 WIB via WhatsApp.
Ia membenarkan bahwa unggahan tersebut dibuat sebagai upaya terakhir untuk mencari solusi dan perhatian dari pihak yang berwenang.
Syahrimin menjelaskan bahwa secara administratif di tingkat kemukiman, statusnya sudah jelas.
Ia memegang SK Pengangkatan sebagai Sekretaris Mukim yang ditandatangani langsung oleh Imuem Mukim Gosong Telaga, bernomor 01 Tahun 2026 tanggal 08 Februari 2026.
Namun, SK tersebut seolah tidak memiliki kekuatan hukum untuk pencairan honor dari kas daerah karena belum adanya SK tandingan atau legitimasi dari Bupati Aceh Singkil.
“Saya tidak mengerti kenapa honor saya tidak dibayarkan padahal SK Pengangkatan diri saya sebagai Sekim ada dan ditandatangani oleh Imuem Mukim,” ujar Syahrimin sambil mengirimkan dokumen SK tersebut kepada wartawan.
Yang lebih mencengangkan adalah temuan Syahrimin mengenai adanya perlakuan berbeda antar-kecamatan di dalam satu kabupaten yang sama.
Berdasarkan komunikasinya dengan salah satu Camat di Aceh Singkil, terungkap fakta bahwa di beberapa kecamatan lain, seperti Kecamatan Singkil, SK Sekretaris Mukim diterbitkan oleh Imuem Mukim setempat dan para pemegang jabatan tersebut tetap menerima honor tanpa menunggu SK Bupati.
“Salah satu Camat mengatakan padanya bahwa sudah dua periode Mukim menjabat sebagai Camat, tidak pernah SK Sekim diterbitkan oleh Bupati.
Begitu pula dengan Sekim Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil, SK-nya diterbitkan oleh Imuem Mukim dan mereka sudah menerima honor,” ungkap Syahrimin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada standar prosedur operasional (SOP) yang berbeda antara Kecamatan Singkil Utara dengan kecamatan lainnya?
Ataukah ini merupakan bentuk pembiaran birokrasi yang merugikan aparatur tingkat bawah? Ironisnya, dalam satu payung pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, aturan main terkesan tidak seragam, yang berpotensi menciptakan kecemburuan sosial dan demotivasi kerja bagi perangkat adat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk menghubungi Imuem Mukim Kemukiman Gosong Telaga belum membuahkan hasil.
Namun, suara warga dan perangkat adat mulai bergema, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil, khususnya melalui Bagian Pemerintahan Setdakab dan Dinas Terkait, untuk segera menyelesaikan kebuntuan ini.
Permasalahan ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal martabat dan kepastian hukum bagi mereka yang bertugas melayani masyarakat di bidang adat istiadat.
Penundaan yang berlarut-larut dinilai tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga menghambat optimalisasi pelayanan publik di tingkat gampong dan mukim.
Warga berharap Bupati Aceh Singkil dapat turun tangan langsung untuk memerintahkan evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan dan pembayaran honor perangkat adat, sehingga tidak ada lagi “korban birokrasi” yang merasa diperlakukan tidak adil hanya karena perbedaan interpretasi aturan antar-kecamatan.(*)
Kabiro Aceh Singkil






