SINGKIL UTARA – 8 Mei 2026
Globalinvestigasinews
Hukum sejatinya bukan sekadar instrumen penghukum, melainkan jembatan menuju pemulihan. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam menyelesaikan perkara pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (5/5/2026).
Bertempat di suasana hangat Kantor Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, keadilan tidak hadir dalam ketegangan ruang sidang, melainkan dalam jabat tangan perdamaian.
Perkara yang melibatkan seorang warga berinisial IYN dengan pihak PT Nafasindo ini resmi dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Momentum ini menjadi kian bermakna dengan kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Bapak Muhammad Junaidi, SH, MH. Di bawah pengawasan tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Singkil, proses mediasi berlangsung dengan penuh khidmat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Gosong Telaga Timur, Ridwan Agosta, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas keberhasilan mediasi ini.
Menurutnya, pencapaian ini adalah buah dari kesabaran dan kebijaksanaan para penegak hukum.
“Suatu kebanggaan dan penghormatan besar bagi kami, proses Restorative Justice ini dihadiri langsung oleh Bapak Muhammad Junaidi, SH, MH selaku Kajari Aceh Singkil.
Meski sebelumnya proses ini sempat tidak mencapai titik temu di tingkat Kepolisian, Alhamdulillah, berkat fasilitas dan pendekatan humanis dari Kejaksaan, perdamaian ini akhirnya berhasil diwujudkan,” ujar Ridwan dengan nada haru.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kanit Pidum, Bapak Iffan Afandi, serta kemurahan hati pihak PT Nafasindo.
“Terima kasih kepada PT Nafasindo yang telah memberikan peluang bagi warga kami untuk memperbaiki diri.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya integritas,” tambahnya.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa Rumah Restorative Justice di desa-desa bukan sekadar simbol, melainkan wadah efektif untuk merajut kembali keretakan sosial.
Dengan tuntasnya perkara IYN, harmoni di Gosong Telaga Timur kembali pulih.
Kejari Aceh Singkil sekali lagi membuktikan bahwa penegakan hukum yang berwibawa adalah hukum yang mampu mendengarkan detak jantung keadilan di tengah masyarakat.(*)
Htb





