Banyuwangi, 7 Juni 2026 – Menindaklanjuti aspirasi dan keluhan warga Desa Kalibarumanis, Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi menyatakan siap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Alas Sukses Estate. Langkah ini diambil pasca pelaksanaan dengar pendapat terkait kejelasan program Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan kebun plasma yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian yang memadai bagi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Pemerintah Desa Kalibarumanis kepada DPRD Banyuwangi. Selain memastikan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, DPRD juga akan mendalami berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk validitas data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).
Warga bersama Pemerintah Desa Kalibarumanis menilai pihak perusahaan terkesan bungkam dan belum memberikan tindak lanjut yang jelas atas berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam forum hearing tersebut. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka seluruh informasi terkait pengelolaan kebun plasma yang selama ini menjadi hak masyarakat.
Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program plasma yang dijalankan perusahaan. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah desa justru tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan maupun pengelolaan koperasi yang berkaitan dengan kebun plasma, padahal masyarakat setempat adalah pihak yang terdampak langsung.
“Saya sebagai kepala desa tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan koperasi maupun proses yang berkaitan dengan pengelolaan plasma. Padahal yang terdampak langsung adalah masyarakat Desa Kalibarumanis. Seharusnya pemerintah desa diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi agar semuanya berjalan transparan,” tegas Bayu.
Ia juga mengaku prihatin dengan banyaknya pertanyaan masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan jawaban secara terbuka. Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan yang berkembang di tengah warga tanpa dasar yang jelas.
“Kami tidak ingin ada prasangka atau tuduhan yang berkembang tanpa dasar. Karena itu perusahaan harus terbuka kepada masyarakat. Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data maupun informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Bayu mengungkapkan fakta penting yang menjadi sorotan utama, yaitu hingga saat ini belum pernah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama-nama CPCL yang disebut-sebut telah menjadi dasar pelaksanaan program plasma tersebut.
“Pemerintah desa belum pernah melaksanakan Musdes untuk menetapkan nama-nama CPCL tersebut. Karena itu perlu diketahui bagaimana proses dan dasar penetapan data yang saat ini beredar. Kami berharap DPRD dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kejelasan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendukung penuh langkah DPRD Banyuwangi apabila melakukan sidak langsung ke lokasi perkebunan maupun memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan plasma. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus kepastian atas hak-hak mereka.
“Kami berharap DPRD Banyuwangi segera turun ke lapangan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat. Sidak diperlukan agar seluruh data bisa dibuka secara terang dan tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan,” ujarnya.
DPRD: Ini Bukan Sekadar Masalah Administrasi, Melainkan Hak Rakyat
Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Masrohan, menegaskan bahwa persoalan kebun plasma bukan semata urusan administrasi perusahaan, melainkan menyangkut hak masyarakat yang wajib dilindungi dan dipenuhi realisasinya.
“Kami melihat persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat yang harus dilindungi. Karena itu DPRD akan turun langsung untuk mengetahui sejauh mana realisasi program plasma yang menjadi kewajiban perusahaan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, mulai dari penetapan CPCL, kesiapan lahan, hingga mekanisme pengelolaan plasma nantinya,” tegas Masrohan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka proses penetapan CPCL yang menjadi dasar program plasma. Oleh karena itu, DPRD akan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penetapan CPCL dilakukan dan siapa saja yang berhak menjadi penerima manfaat. Jangan sampai muncul polemik akibat minimnya keterbukaan informasi. DPRD akan mengawal persoalan ini agar tidak ada hak warga yang terabaikan,” ujarnya.
Masrohan menambahkan, hasil sidak nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembangunan dan Pendidikan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menilai keberadaan perusahaan besar harus mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar. Program plasma adalah instrumen penting untuk pemerataan manfaat investasi, namun tak hanya itu, pihaknya juga akan menyoroti aspek lain yang lebih luas.
“Keberadaan perusahaan besar di suatu wilayah harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar. Program plasma merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan manfaat investasi. Karena itu kami ingin memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” kata Patemo.
Menurutnya, sidak yang akan dilakukan DPRD tidak hanya berfokus pada persoalan administrasi plasma, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kami ingin memperoleh gambaran utuh di lapangan. Selain persoalan plasma, kami juga akan melihat bagaimana hubungan perusahaan dengan masyarakat, kondisi lingkungan sekitar, tata kelola lahan, hingga dampak sosial yang mungkin muncul. Semua itu penting agar keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan,” jelasnya.
Patemo berharap sidak tersebut dapat menjadi momentum untuk membuka seluruh informasi yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat sehingga tidak lagi menimbulkan berbagai spekulasi.
“Kami tidak ingin ada ruang bagi spekulasi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Semua harus dibuka secara terang dan objektif. Jika memang seluruh proses sudah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran prosedur, maka harus ada langkah perbaikan yang jelas,” tegasnya.
Sejumlah warga juga mendesak agar DPRD tidak hanya melakukan peninjauan lapangan, tetapi turut melakukan pendalaman terhadap dokumen CPCL, mekanisme pembentukan koperasi, serta alur pengelolaan kebun plasma. Warga menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Masyarakat berharap kehadiran DPRD Banyuwangi dapat menjadi jembatan penyelesaian persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang. Mereka menegaskan bahwa transparansi harus menjadi prioritas utama agar hak-hak warga Kalibaru Manis terlindungi dan seluruh proses pengelolaan kebun plasma berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
(Sp/Tim)





