GIN JATIM JEMBER,
05/08/2026
Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember menegaskan kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, berstatus Objek Duga Cagar Budaya (ODCB).
Penegasan ini disampaikan menyusul aksi massa terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang masih dalam lokasi sengketa
Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, mengatakan Gumuk Lesung telah masuk dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019 berdasarkan hasil temuan arkeologis di lokasi.
“Memang betul yang di Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang itu salah satu yang masuk inventarisir BPCB sejak 2019, dan saat ini statusnya menjadi Objek Duga Cagar Budaya (ODCB),” ujar Bobby saat dikonfirmasi melalui via selular
Menurut Bobby, penetapan status ODCB didasarkan pada sejumlah temuan bernilai sejarah, seperti fragmen batu, batu bata kuno, struktur batu berlubang menyerupai lesung atau alat penumbuk, hingga tumpukan balok-balok batu yang diduga merupakan bagian dari bangunan pada masa lampau ucapnya.
menyoroti persoalan status kepemilikan lahan yang menjadi pemicu munculnya aktivitas penggalian. Berdasarkan data inventarisasi awal, lahan tersebut tercatat sebagai tanah milik desa.
“Yang perlu jadi atensi, dalam data inventarisir tanah ini statusnya milik desa. Jika ada klaim kepemilikan lain, ini yang harus dijelaskan dulu. Pemerintah desa harus terbuka memeriksa buku gulatersing, buku kerawangan, maupun peta persil,” ucapnya
Disporaparbud mengimbau pemerintah desa segera memperjelas status hukum lahan agar tidak memunculkan polemik maupun aktivitas yang berpotensi merusak situs bersejarah dikemudian hari ucapnya
Sementara itu, aktivitas penggalian yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Gumuk Lumpang telah dihentikan. Pemerintah desa juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang hukum berlaku.
Disporaparbud Jember turut berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur guna mendorong penanganan lanjutan dan penyelamatan kawasan Gumuk Lesung sebagai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat di lindungi oleh negara.
(Disporaparbud) Kabupaten Jember menegaskan kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, berstatus Objek Duga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, mengatakan Gumuk Lumpang telah masuk dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019 berdasarkan hasil temuan arkeologis di lokasi.
Menurut Bobby, penetapan status ODCB didasarkan pada sejumlah temuan bernilai sejarah, seperti fragmen batu, batu bata kuno, struktur batu berlubang menyerupai lesung atau alat penumbuk, hingga tumpukan balok-balok batu yang diduga merupakan bagian dari bangunan pada masa sejarah.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar inventarisasi oleh BPCB sekaligus memperkuat pentingnya perlindungan terhadap Gumuk Lesung sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang perlu dilestarikan bukan sebaliknya ucapnya.
“Yang perlu jadi atensi, dalam data inventarisir tanah ini statusnya milik desa. Jika ada klaim kepemilikan lain, ini yang harus dijelaskan dulu. Pemerintah desa harus terbuka memeriksa buku gulatersing, buku kerawangan, maupun peta persil,” tegasnya.
Disporaparbud Jember turut berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur guna mendorong penanganan lanjutan dan penyelamatan kawasan Gumuk Lesung sebagai situs yang memiliki nilai sejarah sebagai Cagar budaya.
Maski




