Sungai Penuh ginewstvinvestigasiinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti atensi pimpinan terkait pengawasan dan penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, petugas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua Sungai Liuk, yang diduga melakukan aktivitas pelangsiran BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM yang mencurigakan dan tidak wajar di SPBU Sungai Liuk pada Senin (8/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati pelaku diduga sedang melakukan kegiatan pelangsiran BBM jenis Pertalite. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion;
1 unit sepeda motor Suzuki Thunder;
1 unit mobil Daihatsu Grand Max yang memuat 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melengkapi administrasi penyidikan serta pengumpulan alat bukti.
Jajaran Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam distribusi BBM di wilayah hukum Polres Kerinci melalui layanan kepolisian yang tersedia.





