Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia
SURABAYA – GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit dan Kasubnit Jatanras berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VI/2026/Sek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Juni 2026.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, tepatnya di depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N (23), warga Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengendara (joki) sekaligus eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut.
Menurut keterangan penyidik, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kemudian membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum merampas tas dan telepon genggam milik korban.
Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial W. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang kemudian merampas tas yang dibawanya. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, setelah menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas dan kartu ATM milik korban yang ditemukan dalam penguasaan tersangka, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, serta tas milik korban.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Reporter: Tim Redaksi
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya





