PULANG PISAU – Global InvestigasiNews,Surat konfirmasi yang dilayangkan Media Global InvestigasiNews kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Bank Kalteng hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.

Surat konfirmasi bernomor 208/GIN-PP/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai penyertaan modal daerah, mulai dari nilai penyertaan modal, dasar hukum pelaksanaan, persetujuan DPRD, penerimaan dividen, mekanisme pengawasan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Redaksi Global InvestigasiNews menyebutkan telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BKAD Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, S.E. Namun hingga Jumat (19/6/2026), jawaban resmi yang diharapkan belum juga diterima.
Selain mengirimkan surat resmi, redaksi juga beberapa kali mendatangi Kantor BKAD Kabupaten Pulang Pisau untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan Kepala BKAD tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung.
Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga telah dilakukan berulang kali. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala BKAD terkait pertanyaan yang telah diajukan media.
Pada Jumat (19/6/2026), Sekretaris BKAD Kabupaten Pulang Pisau yang dihubungi melalui WhatsApp memberikan keterangan singkat bahwa jawaban atas surat konfirmasi tersebut masih dalam proses.
“Masih diproses untuk balasannya,” tulis Sekretaris BKAD dalam pesan singkat kepada redaksi.
Pihak Global InvestigasiNews menegaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan daerah dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.
Sebagai media, Global InvestigasiNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala BKAD Kabupaten Pulang Pisau maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Bank Kalteng.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(Romi)





