Mandailing Natal 05/07/2026 Global Investigasi news.my.id
Polemik kepemilikan lahan yang diklaim oleh KUD Maju Bersama di Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat.
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan dasar hukum dan legalitas penguasaan lahan yang selama ini diklaim oleh koperasi tersebut.
Ketua BPD Desa Pasar VI Natal, Aspin, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah desa menilai belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar kepemilikan lahan yang diklaim KUD Maju Bersama.
“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya dan bagaimana regulasinya sehingga KUD Maju Bersama menguasai lahan tersebut? Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka,” tegas Aspin SH.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi konflik agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat. Bahkan, konflik itu telah berujung pada laporan dugaan pencurian buah sawit terhadap sejumlah warga Desa Pasar VI Natal yang dilaporkan oleh pihak koperasi.
Aspin SH. menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya hadir ketika persoalan sudah membesar.
“Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal jangan hadir seperti pemadam kebakaran yang datang setelah api membesar. Konflik seperti ini semestinya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme penyelesaian konflik agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Pemda memiliki peran melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.
Selain mempertanyakan legalitas KUD Maju Bersama, Aspan juga meminta adanya penjelasan dari PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal yang disebut sebagai perusahaan pendamping atau “bapak angkat” koperasi melalui pola profit sharing.
“Kalau memang ada kerja sama profit sharing antara PT PN IV dengan KUD Maju Bersama, apa dasar hukumnya dan bagaimana regulasinya? Semua itu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Lebih lanjut, Aspan menyampaikan adanya dugaan bahwa PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal hanya memiliki izin prinsip dan izin lokasi yang juga memiliki masa berlaku tertentu. Karena itu, menurutnya seluruh dokumen perizinan maupun legalitas yang berkaitan dengan penguasaan lahan perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila KUD Maju Bersama memang memiliki hak atas lahan tersebut, maka seluruh dasar hukum, dokumen kepemilikan, serta regulasi yang menjadi landasan penguasaan lahan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KUD Maju Bersama maupun PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Ketua BPD Desa Pasar VI Natal tersebut.
Pendampingan hukum masyarakat yaitu DAULAT RAJA NST SH bersama dengan Aspin SH, akan mengusut tuntas tentang keberadaan lokasi lahan KUD Bersama yang terindikasi menyerobot lahan masyarakat Desa Pasar VI Natal dan jangan jadikan PT PN “Tameng” untuk mengelabui masyarakat // Bersambung (MO)





