BREAKING NEWS: Sidang Memanas, Oknum Kades Diduga Picu Amuk Massa dan Keroyok Wartawan di PN Bangko!
MERANGIN – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bangko yang semula tertib mendadak berubah menjadi panggung mencekam penuh kekerasan pada Senin (6/7/2026). Seorang jurnalis yang tengah bertaruh nyawa demi menyajikan informasi, Adi Lubis, menjadi korban kebrutalan amuk massa. Ironisnya, aksi pengeroyokan ini diduga kuat disulut dan diprovokasi oleh seorang pemimpin desa—oknum Kepala Desa Ranah Alai, Hasan Basri.
Niat tulus menjalankan tugas jurnalistik berujung petaka. Hanya karena menjalankan profesinya, Adi Lubis harus mengalami luka fisik, kehilangan alat kerja, hingga pakaian pers yang dikenakannya robek tercabik massa yang tersulut emosi.
Detik-Detik Mencekam: Teriakan Provokasi di Tengah Ketegangan
Semua bermula ketika majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai. Kabar penundaan ini bak menyiram bensin ke dalam api. Ratusan warga yang memadati halaman pengadilan langsung dirundung kekecewaan mendalam. Situasi di luar gedung pun mulai memanas dan bergejolak.
Sebagai jurnalis yang hadir, Adi Lubis bersama tiga rekannya bergerak ke halaman untuk merekam dinamika protes massa di hadapan aparat keamanan. Kamera handphone-nya sudah terpasang di tripod, merekam fakta apa adanya. Namun, di tengah keriuhan itu, petaka datang.
Oknum Kades Ranah Alai, Hasan Basri, tiba-tiba muncul dan mengarahkan telunjuknya dengan beringas ke arah Adi Lubis.
“Itu Adi Lubis provokator di lapangan!” teriak sang Kades memecah belah keheningan di hadapan massa yang sedang emosi.
Teriakan itu bagai komando maut. Dalam hitungan detik, massa yang terprovokasi langsung beralih arah dan mengepung Adi Lubis.
Dikeroyok, Dirampas, dan Dihakimi Massa
Situasi berubah menjadi anarki yang mengerikan. Menurut pengakuan Adi, oknum Kades tersebut diduga kuat memelopori aksi kekerasan dengan merampas telepon genggam dan tripod liputannya. Tak berhenti di situ, bogem mentah mulai melayang.
Adi Lubis dikeroyok, dipukuli dari berbagai arah oleh massa yang sudah gelap mata. ID Card pers yang melingkar di lehernya dan seragam wartawan yang ia banggakan robek tak berbentuk dalam insiden brutal tersebut.
Beruntung, di tengah situasi kritis di mana nyawa sang jurnalis terancam, aparat kepolisian dan personel TNI yang berjaga di lokasi langsung bergerak cepat. Petugas menerobos kerumunan massa dan mengevakuasi Adi yang sudah terluka ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko, menyelamatkannya dari amukan yang lebih fatal.
Perlawanan Hukum: KWIP Desak Kapolres Bertindak Tegas!
Usai diselamatkan, Adi Lubis langsung dilarikan ke RSUD Bangko untuk menjalani visum dan perawatan medis sebelum akhirnya mendatangi Polres Merangin dengan tubuh penuh luka memar untuk membuat laporan resmi.
Sebagai Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Adi Lubis menegaskan bahwa aksi premanisme ini tidak boleh dibiarkan. Ia bersama kuasa hukumnya mendesak Polres Merangin untuk segera menyeret oknum Kades dan para pelaku pengeroyokan ke jalur hukum.
“Kami sudah mengantongi rekaman video dan bukti-bukti identitas pelaku yang terekam kamera. Kami meminta Polres Merangin bekerja profesional dan transparan. Jika kasus ini mandek, kami tidak akan tinggal diam! Kami akan bawa kasus ini ke Polda Jambi, Mabes Polri, hingga Dewan Pers!” tegas Adi dengan nada geram.
Ancaman Penjara Menanti Sang Kades dan Komplotannya
Tindakan brutal ini jelas-jelas menantang hukum negara. Perlindungan pers di Indonesia dijamin sakral oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tidak hanya itu, aksi pengeroyokan dan perampasan ini juga berpotensi menyeret oknum Kades dan massanya ke dalam jeruji besi lewat pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan secara bersama-sama.
Hingga berita ini diturunkan, kebungkaman masih menyelimuti pihak oknum Kepala Desa Ranah Alai maupun Polres Merangin yang belum memberikan keterangan resmi. Namun, publik kini menanti: akankah keadilan bagi sang pembawa berita tegak berdiri, ataukah hukum akan kalah oleh intimidasi massa.





