Irjen Pol. Totok Suharyanto Pimpin Penggeledahan 12 Lokasi, Penyidik Sita Aset Diduga Hasil Korupsi Senilai Rp476 Miliar
JGINEWS TV INVESTIGASI, JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Dalam operasi besar yang dipimpin langsung Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, penyidik menggeledah 12 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor serta menyita aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, tempat usaha, hingga money changer yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi strategis yang sedang ditangani Polri.
Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, emas batangan, dokumen transaksi keuangan, perangkat elektronik, serta sejumlah aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian di tahap penyidikan.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan ruang penyimpanan tersembunyi yang berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, serta uang rupiah dalam jumlah besar yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, dari lokasi lain di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah perusahaan dan lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Polri, rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana, mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Achmad Affandi/Net Photo: Istimewa





