SUMUT, DELI SERDANG GALANG, Ginewstv Investigasi. com : Proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Timbang Deli Indonesia (PT TDI) atas areal perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 972,19 hektare di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga telah memasuki tahap pemeriksaan lapangan oleh Panitia B Kantor Wilayah B ATR / BPN Provinsi Sumatera Utara. Senin 27 Juli 2026.
Di tengah proses tersebut, sejumlah warga Kecamatan Galang menyampaikan aspirasi terkait kejelasan tapal batas wilayah serta dugaan penguasaan lahan masyarakat yang mereka harapkan dapat diteliti sebelum keputusan pembaruan HGU diterbitkan.
Pemeriksaan oleh Panitia B ATR / BPN merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme administrasi pertanahan untuk menilai kelayakan permohonan pembaruan Hak Guna Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Panitia B melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah aspek, meliputi penggunaan lahan, kondisi fisik areal perkebunan, batas-batas bidang tanah, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi instansi berwenang dalam memutuskan permohonan pembaruan HGU PT Timbang Deli Indonesia.
Di tengah berlangsungnya proses tersebut, sejumlah warga Kecamatan Galang meminta agar pemerintah dan instansi terkait memastikan kejelasan batas wilayah antara Kelurahan Galang Kota, Desa Timbang Deli, dan areal perkebunan PT Timbang Deli Indonesia.
Menurut keterangan warga, batas wilayah yang sah seharusnya mengacu pada patok atau pilar batas resmi yang ditetapkan pemerintah, bukan pada keberadaan tembok pengaman aset perusahaan. Karena itu, mereka berharap dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap batas administrasi maupun batas HGU sebelum proses pembaruan diselesaikan.
Selain persoalan tapal batas, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pada Senin (27/7/2026) bahwa terdapat dugaan lahan masyarakat yang selama ini dikelola warga masuk ke dalam areal perkebunan.
Menurutnya, tanah-tanah yang telah dikelola dan dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun diduga secara sepihak diklaim sebagai bagian dari areal perusahaan. Ia mempertanyakan dasar hukum maupun legalitas atas klaim tersebut.
“Sebelum HGU diperpanjang, kami berharap ATR / BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, melakukan penelitian serta verifikasi secara menyeluruh terhadap batas-batas HGU. Jika memang masih terdapat tanah masyarakat yang disengketakan atau belum jelas status hukumnya, hendaknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga berharap proses pembaruan HGU dilaksanakan secara transparan dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Deli Serdang, Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Sumatera Utara, serta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan peninjauan terhadap kejelasan batas wilayah dan legalitas tembok yang berada di sekitar areal perkebunan.
Masyarakat juga berharap pemerintah mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kebijakan perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi warga di sekitar areal perkebunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan Panitia B maupun keputusan atas permohonan pembaruan HGU PT. Timbang Deli Indonesia. Proses administrasi pembaruan HGU diketahui masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Awak Media berharap juga dengan adanya membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. Timbang Deli Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas aspirasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat.
Demikian juga Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai proses pembaruan HGU tersebut.
(MYN)




