JEMBER – Globalinvistigasinews ~ Persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) kembali menjadi sorotan. Kali ini menyangkut data kependudukan Siti Kartini, warga Dusun Karuk, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Sabtu (5/9/2026)
Keanehan muncul ketika terdapat perbedaan antara data pada KTP, dokumen perceraian, serta surat pengantar dari Pemerintah Desa Tutul untuk pengurusan kehilangan Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada KTP Siti Kartini tercantum status cerai mati. Namun, di sisi lain terdapat akta atau dokumen perceraian yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jember.
Persoalan semakin menarik ketika Siti Kartini diketahui pernah memiliki KK tunggal atas namanya sendiri. KK tersebut disebut pernah dibuat melalui Hendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun Karuk dan hingga kini masih menjadi perangkat Desa Tutul.
Namun, ketika KK tersebut dinyatakan hilang dan dilakukan pengurusan surat pengantar kehilangan melalui Pemerintah Desa Tutul, muncul persoalan baru.
Dalam surat pengantar kehilangan tersebut, nomor register KK yang dicantumkan justru masih berkaitan dengan KK yang di dalamnya tercantum nama mantan suami Siti Kartini.
Lantas, bagaimana sebenarnya status data kependudukan Siti Kartini?
Apakah KK tunggal yang sebelumnya pernah diterbitkan memang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan?
Jika memang tercatat, mengapa nomor register yang digunakan dalam surat pengantar kehilangan berbeda dengan KK tunggal yang pernah diterbitkan?
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media mendatangi Kantor Desa Tutul dan melakukan konfirmasi kepada Hendi, mantan Kepala Dusun Karuk yang hingga kini masih menjadi perangkat desa.kamis (3/9/2026)
Hendi menjelaskan bahwa persoalan Adminduk Siti Kartini sebenarnya sudah kembali diurus dan dibuatkan dokumen yang baru sesuai dengan permintaan yang bersangkutan.
Namun, ketika ditemui mengenai adanya perbedaan nomor register KK antara surat pengantar kehilangan dengan KK yang baru, Hendi menyebut hal tersebut bukan persoalan.
Menurutnya, yang terpenting proses pengurusan KK sudah dilakukan dan pihak yang bersangkutan tidak mempermasalahkannya.
“Untuk terkait Adminduk Siti Kartini sudah saya buatkan yang baru sesuai dengan keinginan darinya,” jelas Hendi.
Saat ditanya mengenai perbedaan nomor register KK yang tercantum dalam surat pengantar kehilangan dengan nomor register KK yang baru, ia menyampaikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi masalah karena pengurusan KK sudah dilakukan kembali.
Persoalan lain muncul mengenai status perkawinan pada KTP Siti Kartini yang tercantum cerai mati, sementara terdapat dokumen perceraian dari Pengadilan Agama Jember.
Menanggapi hal tersebut, Hendi menyebut adanya kesalahan pada data kependudukan tersebut.
Ia mengatakan status yang tercantum pada KTP merupakan kesalahan operator Dispendukcapil atau kesalahan input/ketik.
“Itu kesalahan dari operator Dispenduk, ada kesalahan ketik,” ujarnya.
Hendi juga mengaitkan munculnya persoalan tersebut dengan rencana dirinya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa pada tahun mendatang.
Ia menduga persoalan Adminduk yang kini dipersoalkan berkaitan dengan upaya menjatuhkan dirinya.
“Dengan munculnya masalah ini karena saya mau mencalonkan pemilihan kepala desa di tahun depan. Dengan segala cara untuk menjatuhkan saya supaya tidak terpilih,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul sekarang, sementara menurutnya permasalahan itu tidak pernah dipersoalkan sebelumnya.
“Kenapa kayak gitu? Kok baru-baru ini dipermasalahkan seketika saya mau mencalonkan pilihan kepala desa. Dari dulu-dulunya kok diam saja?” lanjutnya.
Namun demikian, perbedaan dokumen tersebut tetap menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Terutama mengenai keberadaan KK tunggal Siti Kartini, nomor register KK yang Tercantum dalam surat pengantar kehilangan, status perkawinan pada KTP, serta keterkaitannya dengan dokumen perceraian dari Pengadilan Agama Jember.
Jika memang terjadi kesalahan administrasi atau kesalahan input oleh operator, tentu diperlukan penjelasan mengenai bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi, kapan diperbaiki, dan apakah seluruh dokumen kependudukan yang bersangkutan kini telah sinkron dalam sistem administrasi kependudukan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data antara dokumen yang pernah diterbitkan dengan data yang tercatat dalam sistem, persoalan tersebut juga perlu dipastikan agar tidak menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum administrasi bagi warga.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dispendukcapil Kabupaten Jember dan Pengadilan Agama Jember guna memperoleh penjelasan mengenai status data kependudukan Siti Kartini serta memastikan sumber dan penyebab perbedaan data tersebut.
Sebab, persoalan Adminduk bukan sekadar soal selembar KTP atau KK. Di balik setiap nomor register dan status perkawinan terdapat data resmi warga negara yang seharusnya akurat, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan.*** Bersambung
(Tim).




